JOMBANG, KabarJombang.com – Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Jombang lebih memilih menggunakan biro jasa, untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena, mengurus dokumen surat kendaraan bermotor melalui biro jasa dinilai jauh lebih efisien dibandingkan harus datang sendiri ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jombang.
Contohnya salah seorang warga di Kota Santri berinisial MJ. Dirinya lebih memilih menggunakan perantara untuk mengurus dokumen kendaraan miliknya. Lantaran, ia tidak ingin membuang waktu pergi ke kantor Samsat.
Apalagi sekarang sudah tidak sulit lagi menemukan biro jasa yang menawarkan pengurusan dokumen kendaraan bermotor cepat serta tanpa ribet. Biro-biro jasa ini mudah ditemui di Kota Santri-julukan Kabupaten Jombang.
“Kalau saya mending ngalahi biaya sedikit tapi irit di waktu, ngurus sendiri juga agak mumet. Ada yang menawari untuk pajak 5 tahun kendaraan bisa cek fisik di Samsat atau cek fisik di rumah juga bisa. Tinggal tunggu di rumah sudah jadi,” ungkap MJ kepada KabarJombang.com, Sabtu, 20 Maret 2021.
Untuk mengurus dokumen kendaraan seperti pajak, atau perpanjangan plat nomor melalui biro jasa, Anda hanya perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pastinya STNK. Tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut sumber ini, ia lebih memilih menggunakan perantara untuk mengurus segala bentuk dokumen kendaraan bermotor. Lantaran, perantara yang membantu dirinya tidak mematok biaya lebih.
Selain itu tinggal menunggu kurang lebih 24 jam untuk bisa mendapatkan STNK anda yang sudah diperpanjang masa berlakunya.
Nantinya, pajak yang harus anda bayarkan akan dihitungkan oleh si perantara tersebut.
“Bukan ngongkosi, tapi lihat dulu kendaraannya dan pajaknya berapa nanti dihitung dulu, tidak perlu KTP, nembak KTP bisa,”jelasnya.
Perantara yang dimaksudkan MJ tersebut merupakan oknum orang dalam kantor Samsat.
Selain itu, MJ juga mengatakan besaran biaya yang pernah diketahuinya jika menggunakan perantara dalam mengurus pajak kendaraan.
“Kalau saya pernah tanya itu vario 2015, sekitar Rp 800 ribuan untuk pajak dan cetak,” pungkas dia.
Ribetnya mengurus perpanjangan dokumen kendaraan STNK tahunan atau lima tahunan tanpa perantara dirasakan, akun Facebook Ari Pujakesuma.
Hingga ia mengutarakan kendalanya saat akan membayar pajak kendaraan 5 tahunan dilaman media sosial pada, Sabtu (20/3/2021).
“Mau tanya ya. Nek nyuratno pajak 5 tahunan di samsat di titipno bojone dwe, ktp, stnk, bpkb lengkap kabeh digowo kok jek tetep gak oleh, kenek opo? Seng jawab suwon (Mau tanya ya. Kalau mengurus surat kendaraan pajak 5 tahunan di Samsat dititipkan suaminya sendiri, KTP STNK, BPKB lengkap semua dibawa kok masih tetap gak bisa, kenapa? yang jawab terima kasih),” tulis Ari di grup Info Lantas dan Kriminal Jombang, Sabtu 20 Maret 2021.
Saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui pesan Facebook, Ari Pujakesuma menilai jika pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Jombang, masih kurang efisien atau terlalu ribet bagi masyarakat yang mengurusnya sendiri tanpa perantara.
“Gak bisa, langsung orangnya bisa. Surat kuasa beli di Samsat bisa, kalau buat sendiri diragukan. Ya wajib beli di samsat atau orangnya langsung biar kelihatan batang hidungnya baru percaya,” tandas Ari, Minggu 21 Maret 2021 sore.
Postingan Ari Pujakesuma di grup Facebook ILKJ itu sontak membuat beberapa warganet ikut nimbrung dan menambahkan beberapa komentar, yang merespon hal tersebut serta membagikan pengalaman pribadinya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Jombang.
“Bawa KK sama surat kuasa sekalian mas bermaterai 6000 daripada bolak balik. Tunjukin klo itu satu KK katanya kalau satu KK boleh. Klo gak boleh kan sudah ada surat kuasanya pisan,” tulis komentar akun inisial AN.
Menambahi komentar tersebut juga ditulis akun lain dengan inisail YV yang mengatakan jika telah disediakan surat kuasa yang dapat dibeli untuk permasalahan yang ditulis oleh AP.
“Boleh kok.. Kmren sy ngurusi atas nama suami, stnk n KTP asli yg Atas nama, nanti beli Surat Kuasa d tempat foto copy di dlm samsat,” tambahnya.
Komentar yang lain juga ditulis oleh warganet lain yang mengatakan jika ada jalan khusus yang tanpa ribet dengan satu hari selesai.
“Titip mawon 1 dino dadi (dengan emoticon tersenyum),” tulis akun MW.
Hingga berita ini ditulis, terpantau dengan adanya postingan tersebut membuat 54 orang membubuhkan tanda suka dan 79 komentar.
Surat Kuasa Dijual di Samsat Jombang
Lain halnya dengan warga Pundong berinisial YT. Ia mengaku terbantu dalam mengurus dokumen kendaraan di Samsat Jombang, degan adanya surat kuasa yang dijual di tempat foto copy-an.
Wanita ini mengatakan, untuk membayar pajak 5 tahunan harus melengkapi persyaratan administrasi dimana, nama yang bersangkutan dalam BPKB harus datang sendiri, namun dirinya mengalami kelonggaran mengganti kehadiran dengan menggunakan surat kuasa yang dibelinya di dalam kantor Samsat.
“Suami saya luar kota, saya bawa semua perlengkapan dan langsung ke Samsat nanti sama beli surat kuasa, diisi sendiri ditanda tangani sendiri gausah bilang-bilang,” tuturnya pada KabarJombang.com, Sabtu 20 Maret 2021.
Pembelian surat kuasa dijelaskan oleh sumber didapatkannya pada tempat fotokopi yang berada di dalam kantor Samsat dengan harga Rp 8 ribu lengkap dengan materai.
“Manut prosedur aja nanti diarahkan, surat kuasa dan materai sudah disediakan semua harganya Rp 8 ribu, disediakan semua tinggal ngisi,” jelasnya.
Tim KabarJombang.com pun melakukan kroscek langsung ke kantor Samsat untuk memastikan hal tersebut, dan memang benar jika surat kuasa dijual di tempat foto copy yang ada di Kantor Samsat Jombang.
Terpisah Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, Samsat yang ia ketahui sejauh ini dalam pelayanan seperti pembayaran pajak tahunan itu hanya menyediakan materai saja, bukan surat kuasa.
“Surat kuasa itu buat sendiri aja, besok saya coba cek ke Samsat ada tidak surat kuasa yang dijual itu. Dan saya mau kumpulin anggota Samsat setelah selesai acara RI 1 besok,” kata Kepala Satlantas Jombang, AKP Rudi kepada KabarJombang.com, Senin (22/3/2021).
Rudi mengatakan, jika dalam prosedur atau aturan pengurusan pembayaran pajak kendaraan baik lima tahunan maupun tahunan pemilik kendaraan harus datang sendiri.
Jika pemilik kendaraan tidak bisa datang karena ada sesuatu yang mendesak atau urgent maka yang mewakili harus membawa surat kuasa dari si pemilik kendaraan tersebut. Yang mana format pembuatan surat kuasa sudah disediakan oleh pihak Samsat.
“Seharusnya, mau itu lima tahunan, tahunan, itu yang mempunyai kendaraan tersebut memang seharusnya datang sendiri. Namun, kalau memang ada kepentingan seperti sakit itu harus ada surat kuasa dari pemilik kendaraan tersebut, itu wajib,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam pelayanan itu wajib one day service. Sehingga tidak ada hal-hal yang menghambat jika itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Pelayanan itu one day service, wajib itu, kalau saya begitu. Jadi tidak ada yang menghambat-hambat kalau itu sesuai dengan prosedur,” kata Rudi.
-
Dibaca Saat ini 22 Maret 2021, 6:20
Urus Perpanjangan STNK Via Perantara Lebih Efisien Daripada Datang ke Samsat Jombang