Sebanyak 188 Pelanggar Prokes di Jombang, Terjerat  Operasi Yustisi

Pelanggar prokes yang disanksi push up. (Diana KN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Tim penegakan protokol kesehatan (prokes) Jombang, menggelar operasi yustisi. Sebanyak 188 orang terjaring razia yang beri sanksi beragam.

Operasi yustisi untuk pencegahan penyebaran virus corona tersebut berlangsung di Pasar Legi, Jalan Ahmad Yani Jombang, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid,  yang memimpin operasi tersebut mengatakan, sanksi yang diberikan pelanggar prokes beragam. Di antaranya teguran secara lisan, sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga penyitaan KTP.

“Giat hari ini kita mendapatkan pelanggar dengan tidak memakai masker sebanyak 188 orang. Mereka disanksi beragam, ada yang teguran lisan 182 orang, sanksi sosial 3 orang, dan sita KTP 3 orang, ” kata AKP Mukid  usai gelar operasi yustisi.

Dalam operasi yustisi tersebut pihaknya dibantu dengan jajaran petugas lain selain dari Polres Jombang.

“Kita hari giatnya gabungan, selain melibatkan Polres Jombang, kami juga bersama Kodim 0814 dan PM Jombang, Dishub Jombang, dan juga SatpolPP yang fokusnya kita terhadap pelanggar tidak menerapkan prokes terlebih tidak pakai masker,”jelasnya.

AKP Mukid mengaku tidak bosan mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar patuh pada prokes. Hal ini  mengingat Covid-19 masih berada di sekitar kita.

“Kami tidak bosan untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh terhadap prokes. Karena Covid-19 masih ada disekitar kita, mari kita sama-sama menjaga,”ungkapnya.

Terkait dengan jumlah pelanggar yang masih tinggi mencapai 188 orang. Menurur AKP Mukid bahwa perlu ditingkatkan kembali kepatuhan masyarakat akan prokes agar jumlah pelanggar dapat ditekan.

“Dengan jumlah tersebut berarti masih banyak yang tidak patuh akan prokes. Makanya ayo sama-sama tingkatkan kembali kepatuhan kita untuk mematuhi prokes. Demikian ini agar jumlah pelanggar bisa dikurangi. Kalau bisa kita tidak lagi jumpai pelanggar,”pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait