PLOSO, KabarJombang.com – Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah (YPS) Ploso, Kabupaten Jombang, menggugat anak kiai pondok pesantren ke jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Juru bicara yayasan pendidikan shiddiqiyah, Joko Herwanto mengatakan, sengketa tanah yang dimaksud, merupakan tanah yang dibeli oleh Kiai Muktar Mu’thi dan sudah dihibahkan kepada yayasan guna kepentingan sebuah pesantren dalam yayasan tersebut. Namun dalam perkembangannya, telah berganti nama kepada Lu’lu’il Azaliyah sebagai tergugat 1 dengan jalan melawan hukum.
“Awalnya tanah itu dibeli Kiai M. Muktar Mu’thi dihibahkan untuk kepentingan pesantren, selama ini digunakan untuk aktifitas kegiatan pesantren, namun dalam perkembangannya surat tanah tersebut menjadi atas nama tergugat 1,” jelasnya melalui rilis yang diterima KabarJombang.com, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan pihak yayasan jika dalam perkara tersebut sudah menempuh jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, namun tidak mendapat respon dari tergugat dan pada akhirnya penggugat membawa sengketa tersebut ke meja hijau.
“Untuk menemukan solusi sudah kita tempuh dengan upaya-upaya kekeluargaan,sampai empat kali namun sayangnya pihat tergugat tidak merespon akhirnya kita tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Diketahui bahwa sengketa dengan perkara tersebut telah terdaftar dalam peradilan PN Jombang pada Selasa (2/3/2021) dengan nomor 7/Pdt.G/2021/PN Jbg dan akan dijadwalkan sidang pertama pada Kamis (18/3/2021).
Dalam informasi website PN Jombang tertulis penggugat 1 M. Muktar Mu’thi, penggugat 2 Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah. Sedangkan untuk tergugat 1 dan tergugat 2 adalah Lu’lu’il Azliyah, Buadi.