RSPMC Benarkan Baru Mengurus Ijin IPAL

RS Pelengkap yang berada di Jalan Juanda Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

Baru Diproses Karena PP tentang Pengelolaan Limbah Baru Ada Tahun 2014

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RSPMC) akhirnya buka suara terkait tudingan Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) terkait Ijin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang belum dimiliki RS yang berada di Jalan Juanda Jombang tersebut.

Baca Juga

Saat dikondirmasi, Kasubbag Humsar RSPMC, Candra Fajar Arisman yang didampingi Erni Respati Staf Bagian Sanitarian menegaskan, jika RSMPC memang belum memiliki ijin tersebut. Pasalnya, menurut mereka, pada tahun 2012 dimana Rumah Sakit itu berdiri, belum ada aturan terkait hal tersebut. Sehingga pihaknya belum melakukan ijin yang ditudingkan oleh kalangan LSM Kompak.

“Memang saat ini kami belum memiliki ijin tersebut, sebab aturan terkait pengelolaan IPAL baru muncul tahun 2014 melalui PP No 101 tahun 2014. Dan setelah ada aturan tersebut, kemudian disosialisasikan oleh pemerintah, kita baru melakukan pengurusan tersebut,” ujar Erni, Senin (16/5/2016).

Karena PP nya baru keluar tahun 2014, lanjut Erni, dan disosialisasikan tahun 2015, maka saat itu pula pihak RSPMC langsung melakukan proses perijinan. “Dan sampai saat ini memang masih dalam proses pengurusan,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga membantah jika pihaknya dengan sengaja tidak segera mengurus perijinan. “Sebab, peraturannya baru muncul tahun 2014. Dan di tahun 2015 kita melakukan proses ijin tersebut,” tambahnya.

Pihak RSPMC juga mengakui, dalam proses pengurusan perijinan tersebut diberikan pada pihak ke-3 yang sebelumnya telah mengajukan surat penawaran. Namun dalam perjalanannya, Erni menyebut jika pihak ke-3 yang ditunjuk RSMPC tersebut bermasalah. Bukannya selesai, proses perijinan ini mangkrak, bahkan data-data yang diberikan kepada pihak ke-3 tersebut malah keluar ke berbagai pihak.

“Karena itulah, kemudian saya berusaha sendiri melakukan proses pengajuan ijin pengolahan limbah. Jadi tidak benar jika RSMPC melakukan proses perijinan melalui calo apalagi Anggota Dewan,” terang Erni.

Wanita yang berdomisili di Ploso ini mengaku, atas saran dari berbagai pihak, ia mendatangi gedung DPRD Jombang dan menemui I. Oleh I, ia hanya sebatas diberi advice, bukan kemudian menyerahkan berkas kepada I.

“Jadi tidak benar, justru pak I yang memberi saran dan menyuruh melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Baru saya melangkah sendiri ke instansi-instansi terkait. Jadi, saya tegaskan pak I hanya sebatas memberikan saran. Tidak ikut terlibat langsung dalam proses tersebut,” tandas Erni, diamini Kasubag Humsar Candra Fajar.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Tony Prasetyo Wibowo membenarkan permasalahan RSPMC. Menurutnya, proses perijinan RSMPC sudah masuk. Pihaknya juga sudah melakukan pengujian terhadap pengelolaan limbah di rumah sakit itu.

“Hasilnya cukup bagus, dan kita sudah memberikan surat rekomendasi terkait perijinan tersebut, masih dalam proses,” tukas Tony. (ari)

Baca Juga: Oknum DPRD Jombang Disebut Jadi Calo Perijinan RSPMC

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait