JOMBANG, (kabarjombang.com) – Diduga meyetubuhi gadis di bawah umur, oknum yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang oleh ibu korban.
Dalam aksinya, oknum anggota Satpol PP berinisial S (35), yang berdinas di Kantor Kecamatan Jogoroto itu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Menurut keterangan korban, awalnya S mengajak korban untuk mengobrol di dalam ruangan Satpol PP di Kantor Kecamatan Jogoroto. Pada kesempatan itu, terlapor memperlihatkan video porno kepada korban. “Menurut pengakuan korban, terlapor menunjukkan video porno. Kemudian terlapor bilang ke korban apa mau diajak berhubungan seperti di video, sambil mengiming-imingi uang Rp 50 ribu,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (11/5/2016).
Karena termakan bujuk rayu terlapor, lanjut Retno, korban hanya bisa pasrah. Di dalam ruangan Satpol PP Kecamatan Jogoroto itulah, korban diduga disetubuhi oleh terlapor. Pasca kejadian itu, korban hanya diam. Kemudian, masyarakat banyak yang menyebut bahwa korban sedang hamil.
“Mendengar hal itu, orang tua memutuskan memeriksakan korban ke bidan desa. Hanya saja ternyata korban tidak hamil. Malahan dari sini orang tua korban memperoleh pengakuan jika anaknya tersebut mengaku berhubungan badan dengan terlapor. Tak terima dengan ulah S, orang tua korban memutuskan melapor ke Polsek Jogoroto dan diterusan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” terang Retno.
Hingga saat ini, polisi sudah memintai keterangan terhadap 8 orang saksi terkait kasus ini. “Laporan sudah diterima, hanya saja penyelidikan polisi terhambat karena tidak adanya saksi yang menguatkan. Sehingga menyulitkan penyidikan terhadap kasus tersebut,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih dalam terkait kasus tersebut. “Kita sudah melakukan visum terhadap korban. Dan hingga saat ini masih menunggu hasil visum korban,” pungkasnya. (ari)