JOMBANG, KabarJombang.com – Dari hasil evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro (BM) di Kabupaten Jombang, sejak 9 Februari 2021 hingga sekarang. Hasilnya, tren penurunan terhadap tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengeluarkan Instruksi nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Jombang.
Menurut Bupati Mundjidah, Tambahan kasus harian dari 298 kasus pada 11 Februari 2021 menjadi 29 kasus pada 20 Februari 2021. Terdapat tren penurunan jumlah RT yang bestatus kuning dari 187 RT pada awal penetapan PPKM dengan penambahan kasus harian sebanyak 45 kasus menjadi 144 RT dengan penambahan kasus harian sebanyak 29 kasus.
“Dengan demikian sebagai upaya optimalisasi Kabupaten Jombang, melaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan PPKM BM mulai 23 Pebruari 2021 sampai 8 Maret 2021,”tutur Mundjidah Wahab usai mengikuti Rakor PPKM BM
Sebagaimana diketahui, bahwa Kabupaten Jombang terdiri dari 21 Kecamatan, 302 Desa, 4 Kelurahan, 1212 Dusun, jumlah RW: 2.261, Jumlah RT: 7.945.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, bahwa untuk mencegah penambahan kasus aktif covid 19, PPKM Mikro dipusatkan di desa.
“Posko Covid tidak hanya ada di setiap desa, tapi saya harapkan ada di setiap RT. Pos siskamling bisa difungsikan sebagai posko. Jumlah RT di Kabupaten Jombang ada sebanyak 7.945 pos. Sehingga jumlah posko juga sama. Dengan adanya posko di setiap RT diharapkan data dapat terkontrol hingga di tingkat RT,”kata Bupati Mundjidah Wahab.
2