JOMBANG, KabarJombang.com – Lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jombang sering dipenuhi para calo untuk membantu warga untuk mengurus surat kendaraan.
Calo di Samsat Jombang yang berkedok biro jasa tersebut menawarkan jasa pelayanan cepat tanpa ribet. Cepat, karena hanya butuh waktu tidak sampai satu jam, pengurusan STNK sudah selesai. Tanpa ribet yakni, pengurusan yang tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana seharusnya, misal KTP dan surat kuasa.
“Ya biasanya kalau orang-orang merasa kesulitan ke Pak B yang bagian cek fisik, njenengan coba ke Pak B aja disitu ruangannya,” kata sumber KabarJombang.com berinisial H, saat ditemui di lingkungan Samsat Jombang, Rabu (17/2/2021).
Pantauan tim KabarJombang.com di Samsat Jombang terlihat beberapa orang keluar masuk ruangan, meski sudah tertera tulisan ‘selain petugas dilarang masuk’ dengan membawa beberapa tumpukan berkas dan bermap.
Pengurusan yang mereka layani mulai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), balik nama, ganti plat nomor (lima tahunan), mutasi kendaraan, dan variabel lainnya.
Seorang wajib pajak berinisial SL menceritakan pengalamannya menggunakan jasa calo berkedok biro jasa di Samsat Jombang untuk pelayanan cepat tanpa ribet. Karena alasan tersebut jasa calo seakan dilegalkan oleh sebagian masyarakat.
“Saya kemarin itu sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan waktu di ruang verifikasi, kemudian saya dipanggil dan disitu ternyata ada kekurangan, terus pulang untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap dan besoknya kembali lagi,” kata dia kepada KabarJombang.com, Rabu (17/2/2021).
Keesokan harinya pada saat SL kembali ke Samsat tepatnya di ruang verifikasi ternyata pihak Samsat meminta yang bersangkutan (saudaranya) hadir dan kebetulan SL mengajak saudaranya.
“Dan pada waktu itu Samsat meminta untuk tidak boleh diwakilkan atau disurat kuasakan. Kemarin saya sudah hadirkan dan diproses,” jelasnya.
Menurutnya jika menggunakan jasa calo tidak perlu tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana seharusnya, misal KTP dan surat kuasa.
“Kesannya masyarakat yang mengurus sesuai prosedur dipersulit dan akhirnya mereka terpaksa harus pakai calo,” tandas SL.
Dikatakannya, untuk biaya calo diperkirakan sekitar Rp 300 ribu untuk her cetak. Namun, tergantung juga administrasi apa yang akan diurus.
Hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi masih dilakukan ke pihak Samsat Jombang terkait dugaan maraknya calo tersebut.