JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tertangkap basah nyabu di dalam hotel bersama temannya, Devi Oktavia (30), janda dari pecatan polisi, warga Desa Candi, Kecamatan Jombang, janda pecatan polisi diringkus polisi. Tersangka yang sudah lama menjadi target pihak berwajib itu diringkus petugas bersama Sugeng (34), warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang.
Keduanya diamankan setelah kedapatan menggelar pesta sabu di salah satu hotel yang ada di Jombang. Residivis kasus sabu ini, sempat mengelak saat ditangkap di dalam hotel bersama temannya yang berprofesi sebagai sopir bus.
“Keduanya sempat mengelak saat ditangkap. Namun, saat ditemukan barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara) akhirnya keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (5/5/2016).
Berakhirnya petualangan residivis ini bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada pesta sabu di salah satu hotel di Jombang, Kamis (5/5/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pantauan intensif, ternyata benar, keduanya sedang asyik berpesta sabu di kamar hotel tersebut.
“Keduanya langsung diamankan Unit Resmob Polres Jombang dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar perwira berjilbab ini.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol minuman Ichi Ocha yang dijadikan alat hisap, dan juga 1 buah almunium voil, 3 buah sedotan, 2 buah sedotan yang dipakai skrop, 1 plastik tempat sabu-sabu, 3 korek bensol, 1 silet Gillette.
“Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit telephon genggam,” tambah Retno.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polres Jombang. (ari)