Catat, Ini 7 Desa di Jombang yang Terapkan PPKM Mikro

Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Jombang Budi Winarno. Dok KabarJombang.com
Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Jombang Budi Winarno. Dok KabarJombang.com
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 Kabupaten Jombang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tujuh desa.

Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Jombang Budi Winarno mengatakan, ketujuh desa yang akan diterapkan PPKM Mikro tersebut semua berada di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Ploso.

Baca Juga

Yakni desa Jombatan, Sengon, Kepatihan, Kepanjen, Candimulyo, Plandi, Kecamatan Jombang serta desa Rejoagung Kecamatan Ploso.

Menurut Budi, kawasan yang dikatakan kategori zona merah yakni minimal ada 10 warga yang terkonfirmasi covid-19 di desa tersebut. “Wajib melaksanakan PPKM Mikro,” tandasnya kepada KabarJombang.com, Rabu (10/2/2021).

Untuk memastikan berapa banyaknya pasien positif covid-19 yang tersebar di wilayah tersebut merujuk data yang tercatat dari masing-masing Puskesmas disetiap Kecamatan di Jombang.

“Jadi setiap Puskesmas pembantu yang ada di Kecamatan itu yang akan mentracing, kemudian nanti juga ada identifikasi dari pihak desa apakah warga ini melaksanakan isolasi mandiri (isoman) atau tidak. Begitupun tempat yang digunakan untuk isoman sudah memenuhi atau tidak. Kalau tidak nanti digeser ke Puskesmas pembantu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Budi, jika para pedagang nanti juga akan dilakukan pembatasan untuk menutup jualannya.

“Para pendatang dari luar kota juga diminta untuk tidak datang dulu ke wilayah yang disitu statusnya masih zona merah,” katanya.

Lantas apa perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan PPKM Mikro?

Perbedaannya yakni jika pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB, kini harus tutup pukul 21.00 WIB. Work From Home jika sebelumnya dibatasi 75 persen, pada PPKM Mikro ini menjadi 50 persen. Kalau aktivitas di tempat peribadatan tetap dibatasi 50 persen.

Artinya, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ini, mendapat sedikit kelonggaran dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebelumnya.

Perbedaan yang lain yakni adanya check point ditingkat RT. Posko check point ini hanya ada di sebuah kawasan yang masuk dalam kategori zona merah.

Kawasan yang dikatakan kategori zona merah yakni minimal ada 10 warga yang terkonfirmasi covid-19.

Diketahui, kabupaten Jombang kembali menyandang status zona merah kasus positif covid-19. Status ini merupakan satu-satunya daerah di Jawa Timur, sebab wilayah lainya sudah dipetakan oranye bahkan beberapa kabupaten lainnya sudah berwarna kuning.

Kembalinya Jombang sebagai zona merah kasus positif covid-19, salah satu faktor yang menjadi penyebabnya karena masyarakat kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Masuk zona merah sudah tiga kali terjadi di Jombang, dimana sebelumnya daerah tersebut sudah sempat berstatus oranye kemudian kembali merah untuk beberapa saat dan kembali lagi ke oranye untuk kurun waktu cukup lama hingga satu hari kemarin, Jombang kembali bersatus merah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait