MOJOWARNO, KabarJombang.com – Sengketa bangunan rumah toko (ruko) di tanah kas desa Menganto, Kecamatam Mojowarno, Kabupaten Jombang antara kepala desa dengan mantan kades setempat dinilai merugikan pedagang.
Menurut informasi yang diterima KabarJombang.com dari salah seorang warga berinisial IP, selain dianggap merugikan pedagang karena tidak bisa berjualan lantaran ruko yang mereka sewa dari mantan kades Meganto Kabupaten Jombang ditutupi bangunan lapak pedagang dari kayu di depannya yang dibangun kepala desa saat ini.
“Sebenarnya bisa baik-baik saja kalau ada omongan, niatnya kan bagus bikin ruko untuk ekonomi warga. Tapi gatau kok gak diselesaikan,” tuturnya, Jumat (29/1/2021).
Selain itu menurut IP, bangunan ruko yang dibangun di atas tanah kas desa Menganto tersebut juga disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Rukonya kan belum ada izin dari Pemkab dari dulu, mungkin dulu dikira masih aman karena masih menjabat jadi Kades. Tapi sekarang sudah gak jadi terus baru sekarang masalahnya keluar,” kata dia.
“Kalau uang hasilnya kemana saya gak paham, tapi kalau pas bangun dulu kan seumpama siapa mau nempati setor uang sekian -kian. Dengar-dengar dulu Rp 55 juta untuk 20 tahun,” tambah IP.
Dijelaskan IP, sementara bangunan semi permanen yang ada di depan ruko dibanderol kepala desa Meganto, Yunus dengan harga Rp 4 juta per unit.
“Itu yang mau pakai lapak baru, depan ruko bayar Rp 4 juta, dulu awalnya Rp 7 juta tapi orang-orang gak ada yang mau,” jelasnya.
Sementara saat KabarJombang.com mencoba melakukan klarifikasi terkait sengketa ruko di atas tanah kas desa ke Kades Meganto, Yunus masih belum datang ke kantor.
“Pak Kades ada, tapi masih tidur gatau bangun jam berapa,” kata seorang wanita saat tim mendatangi rumah kades Yunus.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.
Dominikus Rato dalam bukunya Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (hal. 147) menjelaskan bahwa menurut penggunaanya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok salah satunya tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa.