MEGALUH, KabarJombang.com – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang santer terdegar usai pelantikan sekdes setempat.
Menurut sumber KabarJombang.com berinisial IN, kursi jabatan sekdes Turipinggir diduga dipatok dengan harga Rp 100 juta.
“Isu jual beli jabatan ini sudah santer terdengar sebelum pelantikan. Pas ada kumpulan ibu-ibu, salah satu istri perangkat desa keceplosan ngomong jika ada dugaan setoran 100 juta rupiah untuk jabatan sekdes,” katanya, Minggu (17/1/2021).
Tidak hanya jabatan sekdes yang diduga diperjual belikan oleh pihak desa, dijelaskan IN, bahwa formasi jabatan kaur kesra yang saat ini kosong juga dikabarkan dibanderol Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
“Iya, lowongan kaur kesra yang orangnya dipindah jadi sekdes dikabarkan dihargai 200 juta rupiah sampai 250 juta rupiah,” tandas dia.
Sementara salah seorang perangkat desa Turipinggir mensinyalir adanya permainan serta dugaan praktik jual beli jabatan sekdes tersebut.
“Kalau sampai bisa terpilih kaur kesra sebagai sekdes bagaimana dan berapa uang yang disetor saya tidak tahu pastinya. Kalau disetting memang kayaknya iya,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Pelantikan sekda Turipinggir yang terkesan mendadak, setelah ada sekitar 11 orang warga mendaftarkan diri sebagai calon sekdes baru, menurut perangkat desa ini memunculkan isu tidak sedap adanya dugaan praktik jual beli jabatan.
“Yang diajukan untuk mengisi Sekdes cuma satu, kalau soal kualifikasi setidaknya ada tiga perangkat desa yang semuanya lulusan S1 dan memiliki lama jabatan dengan sekdes baru ini,” tegasnya.
Isu adanya dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa ini sangat meresahkan masyarakat.
Terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat mengungkapkan kepala desa tidak boleh seenaknya melakukan mutasi perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Kalaupun terjadi mutasi Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan uji kompentensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat,” katanya.
Proses pengangkatan atau mutasi Sekdes Turipinggir yang sebelumnya menjabat Kaur Kesra tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 yang mengatur mengenai mekanisme pangangkatan perangkat desa.
“Sementara Sekdes merupakan salah satu Perangkat desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jika kepala desa melantik Sekdes yang cacat hukum maka Kepala Desa melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur pria yang akrab disapa Gus Faiz ini.
Menurutnya ada kesalahan pemahaman Kades Turipinggir saat memaknai arti mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa.
“Artinya ada perangkat desa yang dirotasi. Kalau ini kan mengisi kekosongan jabatan sekdes karena pejabat sebelumnya meninggal. Jika jabatan itu kosong artinya tidak ada seseorang yang menjabat, terus dilakukan mutasi berarti tidak ada pejabat yang dirotasi dong,” tandas Faiz.
Jika terjadi kekosongan jabatan sekdes Turipinggir karena pejabat lama meninggal, ditegaskan Faiz harusnya mekanismenya wajib melakukan proses penjaringan calon perangkat desa sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi masih terus dilakukan KabarJombang.com ke kepala desa Turipinggir Gunasir Wibowo terkait kebenaran isu dugaan jual beli perangkat desa tersebut.