Terjaring Operasi Yustisi di Mojoagung Jombang, Remaja Asal Mojokerto Kedapatan Bawa Sabu

Ilustrasi.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pemuda berusia 17 tahun berinisial FK asal Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dibekuk Polsek Mojoagung, Jombang saat operasi yustisi. Lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu 2,43 gram.

Penangkapan FK ini berawal saat anggota Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang menggelar operasi yustisi pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga

Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi menuturkan saat itu FK kedapatan tidak memakai masker dan helm. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Karena ada kecurigaan, kami melakukan pemeriksaan dan ternyata kita dapati narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada media ini.

Dari pengeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sembilan klip dengan berat 2,43 gram.

“Sabu itu dikemas di dalam bekas kemasan rokok, satu unit sepeda motor, dan juga HP,” tandas Paidi.

Kapolsek Mojoagung menambahkan jika FK disinyalir sebagai kurir sabu dan diduga akan mengantarkan barang haram tersebut.

“Saat ini FK kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal : 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait