JOMBANG, KabarJombang.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan jaringan sabu-sabu di Kabupaten Jombang. Sebanyak delapan tersangka dengan temuan tujuh kasus selama dua hari.
Penangkapan ke delapan tersangka dilakukan pada TKP (tempat kejadian perkara) yang masing-masing berbeda. Dari sejumlah tersangka tersebut didapati setidaknya 10 gram narkotika jenis sabu.
“Kita lakukan penangkapan selama dua hari di hari Senin (11/1/2021) dan Selasa (12/1/2021) dengan temuan tujuh kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti sabu kurang lebih berat kotor 10 gram,” tutur AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (14/1/2021).
Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan sekaligus sebagai kasus pengembangannya dengan masing-masing TKP berbeda adalah Ach Rifai (47) warga dan TKP Desa Pulo Lor, Eko (29) warga dan TKP Desa Tambakrejo, Mujianto (31) warga dan TKP Desa Tambakrejo, Imam (41) warga Desa Tambakrejo dan Fatoni (36) warga Desa Plosogeneng TKP Desa Tambakrejo, Andik (39) warga Desa Tampingmojo TKP Kos di Candimulyo, M Ravi (26) warga Desa Kepubkembeng dengan TKP Kos di Candimulyo, Sukirman (39) warga dan TKP Desa Kedungjati.
“Dari tangan tersangka selain sabu, kami juga menyita barang bukti lain seperti alat isap, HP, dan sejumlah uang dan selanjutnya kita amankan ke Mapolres untuk prosea lanjutan.”jelasnya.
Akibat ulah ke delapan tersangka tersebut dengan barang bukti sabu telah melanggar Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.