JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk enam kawanan pengedar obat terlarang jenis pil dobel L dan sabu-sabu di Jombang, dengan TKP (tempat kejadian perkara) berbeda.
Penangkapan keenam tersangka, merupakan hasil pengembangan kasus peredaran obat terlarang di Jombang.
“Kami lakukan penangkapan pada enam tersangka selama dua hari pada hari Jumat (8/1/2021) dan Sabtu (9/1/2021) beserta barang buktinya,”tutur AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Delapan tersangka itu yaitu Suparno (38) dan A Agung (33) TKP di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro. M Aminudin (18) TKP Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Faisol (23) dan Alvian ( 23) TKP Desa Nanggalan. Yusuf (23) TKP Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
Adapun barang bukti obat terlarang dari hasil penangkapan delapan tersangka diantaranya adalah Pil dobel L, sabu-sabu, alat isap, handphone, dan juga uang tunai dari beberapa tersangka.
AKP Mukid mengatakan, tersangka pengedar dengan obat terlarang jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dijerat dengan Pasal pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.
Guna proses lebih lanjut, Moch Mukid mengatakan akan mendalami dan melihat perkembangan kasus yang sedang ia tangani.
“Sementara kita bawa ke Polres guna proses lanjutan dan kita lihat nanti perkembangannya,” pungkasnya.