JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya melakukan penahanan tersangka dana hibah mantan Ketua KONI, Tito Kadarisman, Jumat (8/1/2020).
Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas Klas IIB) setempat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama lebih dari lima jam oleh penyidik Kejari sekitar jam 14.30 Wib. Pemeriksaan dimulai pagi sebelum waktu jumat dan dilanjutkan selama hampir dua jam usai salat jumat. Tito didampingi oleh dua orang kuasa hukum.
Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, Tito akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses pelimpahan sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Yulius menuturkan, sesuai hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 275 juta. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran barang bukti dari bagian sekretariat KONI. Selain menahan Tito dia juga mengaku telah memintai keterangan lima orang saksi lagi dalam perkara ini. Kelimanya juga telah dijadwalkan sebelummya. Meski demikian hingga saat ini, kata Yulius, belum ada tersangka baru.
“Untuk yang Cabor (cabang olahraga) masih kami dalami, ini baru yang sekretariat, kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain,” bebernya.
Sementara, usai menjalani pemeriksaan Tito diantar menuju sebuah mobil berplat nomor pribadi berwarna hitam. Saat itu dia memakai baju batik bermotif dengan warna dasar cokelat. Nampak sejumlah petugas lapas membimbing Tito memasuki kendaraan itu menuju Lapas yang tak jauh dari Kantor Kejari. Tidak ada diborgol maupun rompi tahanan yang dipakainya seperti layaknya tahanan kasus korupsi lainya.
Pria berkaca mata dengan tahi lalat di hidungnya ini pun enggan saat dimintai wawancara oleh sejumlah awak media. Dia lebih memilih diam dan langsung masuk dalam jok tengah kendaraan.
“Mohon maaf,” cetusnya, singkat.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada 8 Desember 2020 lalu.