JOMBANG, KabarJombang.com – Pemilik pabrik pengilinggan bulu ayam yang menimbulkan bau tak sedap di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, mangkir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Senin (4/1/2021).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Wiko F Diaz menuturkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemilik pabrik pengilinggan bulu ayam, namun tidak hadir.
“Ini tadi pihak pabrik konfirmasi bahwa tidak bisa datang hari ini karena ada kesibukan dan acara lain. Katanya besok, semoga saja bisa datang,” tutur dia.
Pemanggilan ini kata Wiko, untuk mengecek beberapa izin sebagai syarat mengoperasikan perusahaan tersebut.
“Mudah-mudahan besok pihak pabrik bisa datang memenuhi panggilan kita untuk klarifikasi dengan membawa dokumen-dokumen yang kita minta,” tandasnya.
Ia mengatakan jika pihak pabrik belum mengantongi Izin Mendirikan Banguna (IMB) maka Satpol PP akan melakukan penutupan pabrik pengilinggan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan.
“Jika nanti pihak pabrik belum memiliki IMB. Maka kita hentikan dulu sampai mereka memiliki izin,” tegas Wiko.
Pabrik pengilinggan bulu ayam yang ada di Bangsri, Plandaan diketahui belum mengantongi IMB.
Selain itu dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pabrik belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).