DIWEK, KabarJombang.com – Karena tertangkap mengedarakan pil jenis dobel L (pil Koplo). Radika Rizkyanto (21), asal Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, harus berurusan dengan polisi.
Radika ditangkap anggota Polsek Diwek, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, karena terendus mengedarkan pil dobel L (pil koplo).
Selain meringkus Radika, polisi juga mengamankan sebanyak 343 butir pil koplo siap edar. Barang haram tersebut disimpan dalam enam bungkus paket.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan Radika ini bermula dari keterangan salah satu saksi pengguna pil dobel L berinisial PS yang memiliki 5 butir pil haram itu.
Kepada polisi, PS mengaku mendapatkan atau membeli obat terlarang itu dari Radika. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara lengkap. Polisi kemudian bergerak dan membekuk pelaku.
“Barang bukti yang disita diantaranya satu kit pil doble L yang berisi 5 butir (dari saksi PS), satu bekas rokok ziga, enam kit pil doble L yg berisi 343 butir dan satu unit HP merk Oppo,” terangnya.
Radika kini ditahan dan menjalani pemeriksaan. Kasus ini juga akan dikembangkan lagi untuk menemukan pelaku lain maupun jaringan lain diatasnya.
“Pelaku dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.