PLANDAAN, KabarJombang.com – Sejumlah warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mengungkap temuan fakta baru terkait kejanggalan pada proses pengajuan izin pabrik penggilingan bulu ayam menjadi tepung di Dusun Jambe, desa setempat.
Kejanggalan tersebut dijumpai, saat mereka menggeruduk kediaman Junaidi, Kepala Dusun (Kasun) Jambe, pada Rabu (30/12/2020), untuk mempertanyakan kejelasan izin operasi pabrik yang mereka nilai meresahkan.
Di antaranya, tidak sinkronnya antara daftar warga yang hadir saat sosialisasi akan dibukannya pabrik tersebut, dengan warga yang member surat pernyataan persetujuan. Sosialisasi ini, kata Sukamad, salah satu warga yang datang ke rumah Kasun, terlaksana pada Jumat, 20 Desember 2019 atau lebih setahun lalu. Saat itu, pengajuan izin atas nama CV Nurvan Jaya.
“Ini, yang hadir ada 76 warga, sedangkan yang membubuhkan tanda tangan surat pernyataan hanya 6 orang. Juga pada daftar hadir, tertulis tanggal 20 Desember 2019, sedangkan di surat pernyataan tanggalnya 27 Desember 2019,” katanya seraya menujukkan beberapa lembar surat dimaksud, Rabu (30/12/2020).
Kejanggalan lain, lanjut Sukamat, yakni kosongnya kolom identitas warga pemberi pernyataan. Secara teknis, ungkap dia, harusnya surat pernyataan itu dibaca dulu oleh warga yang akan memberi pernyataan, kemudian mengisi kolom biodata, dan terakhir menandatangani jika menyutujui.
“Kalau identiasnya kosong, kan seperti akal-akalan saja. Apalagi, tandatangannya di atas materai yang memiliki kekuatan hukum. Terus kalau ada apa-apa, bagaimana,” seru pria yang didapuk menjadi juru bicara (Jubir) warga ini.
Meski identitas kosong, ia tak menampik jika di bawah tandatangan serta materai 6.000 tersebut tertulis nama si penandatangan. Hanya saja, ia mengaku heran mengapa identitas tersebut dibiarkan kosong.
“Dibiarkan kosong apakah karena memang tidak bisa menulis, kan tidak. Lha wong di bawah ada tandatangan dan namanya. Kalau nggak bias nulis kan cukup hanya cap jempol,” paparnya.
Selain itu, Sukamad mengatakan terdapat kalimat dalam surat pernyataan itu yang dinilainya bersama warga lain yang hadir, cukup janggal bahkan sangat aneh. Yakni “… bahwa saya tidak akan menuntut apapun setelah beroperasinya penggilingan tepung bulu ayam CV Nurvan Jaya di Dusun Jambe ….”.
“Kalimat begitu kan sama saja dengan pembungkaman terhadap warga, agar warga tidak protes jika pabrik berbuat seenaknya. Salah satunya ya ini, sampai-sampai bau yang ditimbulkan pabrik sangat menyengat,” tandasnya.
Dia bersama warga yang datang ke rumah Kasun Jambe mengaku kecewa, selain terdapat sejumlah temuan kejanggalan pada proses pengurusan izin, mereka tidak mendapatkan jawaban pasti terkait bergantinya nama CV Nurvan Jaya menjadi PT Sayap Emas.
Mereka bahkan mencurigai, pengajuan izin pabrik atas nama CV hanyalah akal-akalan pihak pengusaja untuk lebih memudahkan untuk mendapatkan izin beroperasi. “Nah, setelah dapat izin kemudian diganti menjadi PT. Bisa saja kan, saat awal pengurusan izin atas nama PT itu harus mengeluarkan biaya tinggi. Ya siapa tahu begitu,” pungkas Sukamad.
Sementara Junaidi beralasan, jika tidak terisinya kolom biodata dalam surat pernyataan tersebut, karena warga ada yang tidak bisa baca tulis. “Tidak adanya nama itu karena orang-orang ada yang nggak bisa baca tulis,” jawab Junaidi.