MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Seorang pelaku copet nyaris menjadi bulan-bulanan masa setelah kedapatan mengambil sebuah handphone milik warga di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/12/2020).
Pelaku diketahui bernama Hamdani (39) warga asal Kemlagi, Mojokerto ini ditangkap oleh warga di kawasan terminal Mojoagung.
Dari tangannya, didapati sebuah ponsek cerdas yang telah diambilnya dari salah satu penumpang bus Harapan Jaya jurusan Tulungagung – Surabaya, sekitar jam 10.30 WIB.
Hamdani diringkus warga setelah turun dari bus tersebut. Saat itu, dia diteriaki ‘copet’ oleh Tri Nur Koriah (27) warga Mojoroto Kota Kediri, pemilik HP yang telah dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban naik bus Harapan Jaya dari Kediri. Korban berniat mengunjungi kerabatnya di Surabaya.
Ditengah perjalanan, ada ada pria tak dikenal yang kemudian duduk dibangku sebelahnya.
Sesampainya di Jalan Raya Mojoagung tepatnya di Desa Mojotrisno korban merasa bahwa tangan pelaku mencoba membuka tas miliknya. Tas berwana cokelat itu dia letakkan dipangkuan korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku turun di Terminal Mojoagung. Saat itulah, korban baru mengetahui kalau HP milikny sudah lenyap. Sedangkan tas miliknya sudah terbuka.
“Pelapor baru mengetahui bahwa Handphone milik pelapor yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada dan diduga di ambil oleh terlapor kemudian pelapor turun dari bis yang dinaikinya dan mengejar terlapor sambil meneriakan kata COPET sehingga memancing perhatian warga yang berada disekitar tempat kejadian,” terangnya.
Setelah ditangkap dan didapati barang bukti, pelaku kemudian dibawa oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno ke Mapolsek Mojoagung untuk proses lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku juga mengakui telah mengambil Hp merk samsung milik korban saat perjalanan didalam bus.
“Terlapor mengakui bahwa telah mengambil handphone milik pelapor dengan cara merobek tas pelapor menggunakan silet yang telah dibuang terlapor pada saat hendak melarikan diri,” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.3.150.000. Kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pencurian.
“Dijerat pasal 362 KUHP. Sedangkan barang bukti yang disita sebuah tas selempang cokelat milik korban, HP milik korban dan tas ransel hitam milik terlapor,” pungkasnya.