JOMBANG, KabarJombang.com – Supriadi alias Konteng (34) tersangka kasus pembunuhan dengan korban Waras (53) janda pemilik warung asal Dusun Baudan Desa Wuluh Kecamatan Kesamben, Jombang, hanya bisa tertunduk saat polisi menggelandangnya di halaman Mapolres setempat, Senin (28/12/2020).
Warga Dusun Dapet, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, ini juga nampak menahan sakit akibat luka tembusan timah panas di kakinya. Luka tembak itu dia dapatkan setelah berupaya kabur dan melawan Polisi saat diminta menunjukkan barang bukti.
Bapak satu anak ini terancam pasal berlapis. Selain akan dijerat dengan pencurian dengan kekerasan dia juga akan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ini setelah modus dan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ini terkuak.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, tersangka terbukti menghabisi nyawa Waras degan sebuah batang besi yang telah disiampkan sebelumnya.
Dijelaskan Kapolres, antara korban dan tersangka mulai menjalin hubungan asmara pada 17 Desember 2020 lalu Saat itu, tersangka datang ke warung korban. Keduanya lantas semakin dekat hingga puncaknya, dua hari kemudian tersangka kembali datang ke warung mencari korban.
Tersangka juga telah berencana mengambil perhiasan milik korban secara diam-diam. Hingga pada Minggu, 20 Desember 2020 lalu dia datang dan membawa balok besi ke warung korban. Besi itu lantas dia letakkan didepan warung korban.
“Tersangka supriadi kenalan dengan korban pada 17 Desember, lalu keduanya menjalin hubungan. Sabtu kemudian keduanya janjian ketemuan, namun korban tidak ada. Tersangka lantas berniat mengambil perhiasan milik korban. Dia sudah mempersiapkan besi diletakkan didepan warung,” ujarnya.
Agung Setyo juga mengungkapkan, sebelum menghabisi Waras, tersangka terlebih dulu diajak oleh korban menagih hutang kepada seseorang. Korban saat itu, dibonceng oleh Supriadi dengan sepeda motor Yamaha R15 yang kini disita Polisi sebagai barang bukti. Nah, setibanya dari menagih hutang inilah, korban langsung dipukul dengan batang besi berukuran sekitar 1 meter di lincak bambu yang ada di dalam warung tersebut hingga meninggal dunia.
“Motif tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban,” tandasnya.
“Pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan 329 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana,” bebernya.
Sementara, Supriadi mengaku nekat membunuh korban karena tersedak kebutuhan hidup. Uang hasil penjualan perhiasan milik korban pun telah dijual dan dipakai untuk foya-foya.
Supriadi juga mengaku baru mengenal korban selama tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
“Uangnya saya pakai minum minuman keras, kenal baru tiga hari itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, janda satu anak bernama Waras diketahui sudah tak bernyawa pada Minggu, 20 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, lalu. Mayat korban pertama kali diketahui oleh tukang becak yang juga telah diperiksa sebagai saksi. Saat itu tukang becak ini hendak memesan kopi. Tapi tidak ada respon.
Saat ditemukan, janda pemilik warung ini terlentang di atas ranjang. Di bagian kepala terdapat ceceran darah. Korban masih mengenakan pakaian lengkap. Bercelana coklat, baju warna krem, dan memakai jilbab.
Sedangkan, Supriadi ditangkap pada Rabu, (23/12/2020) malam di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, tempat persembunyianya.