Sambut Nataru Bupati Jombang Keluarkan Aturan Seruan 

Seruan Bupati Jombang terkait perayaan Nataru. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Menjelang Nataru (Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021). Terkait pengendalian masyarakat terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengeluarkan aturan seruan.

Seruan tersebut telah beredar luas melalui sosial media WhatsApp yang ditanda tangani Bupati Mundjidah tertanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga

Seruan tersebut tertuang pada nomor 8284 tahun 2020 berisi bagi pelaku usaha tak terkecuali. Bagi para usaha perbelanjaan/mall, restoran atau warung, kafe, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Selain itu dengan kapasitas banyaknya orang 50 persen dari total kapasitas pada saat kondisi normal.

Namun, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 tertuliskan agar masyarakat mengurangi aktivitas diluar rumah kecuali ada kegiatan yang mendesak dengan pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB.

Seruan yang dikeluarkan Bupati tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Jombang. Mulai tanggal 18 Desember 2020 kemarin hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Selain itu juga, disiplin prokes agar tetap ditegakkan oleh SatpolPP bersama perangkat daerah, TNI, Polri. Dan agar pemantauan disiplin Prokes tingkat Kecamatan terlaksana dengan baik. Maka camat sebagai Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait