JOMBANG, KabarJombang.com – Banpres (bantuan presiden) UMKM senilai Rp 2,4 juta di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata terdapat sejumlah jalur pengajuan. Dengan begitu, tidak semuanya penerima Banpres terpantau pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro (DinkopUM) Jombang.
Kabid Pemberdayaan UMKM, DinkopUM, Arie Yuswantono menjamin, pengajuan melalui DinkopUM bakal tepat sasaran. Mengingat, berkas pengajuan bantuan yang dikirim ke pusat, melewati seleksi petugas di DinkopUM. Berbeda dengan jalur lain, ia mengaku tak mengetahuinya.
“Yang perlu diketahui, pihak pengusul bantuan tidak hanya di DinkopUM. Tapi ada pihak lain yaitu BRI, BNI, Mandiri Syariah, dan Pegadaian. Itu yang saya tahu,” tuturnya pada KabarJombang.com, Kamis (3/12/2020).
Kemudian muncul persoalan penerima Banpres tidak memiliki usaha, Arie mengatakan tergantung pihak pengusul. Kalau di DinkopUM, lanjutnya, syarat pengajuan yang ditetapkan, harus dilengkapi calon penerima saat mendaftar. Ia bahkan mengaku mendengar, jika pengajukan di jalur selain DinkopUM, cukup longgar.
“Jika mengajukan lewat Dinkop, semua persyaratan kita ada. Mulai dari KTP, KK, SKU dan nomer telepon, harus lengkap. Tapi jika di pihak lain, menurut orang cukup longgar, kemungkinan itulah penyebabnya. Yang mampu atau mereka yang tidak punya usaha, bisa dapat Banpres UMKM,” jelasnya.
Tidak hanya mendengar dari orang per orang, Arie juga meyakini jika pihak pengusul lain memberlakukan persyaratan cukup longgar ketimbang pengajuan di DinkopUM. “Kalau di sini, saya pastikan persyaratannya itu yang diisi, mapnya apa, itu yang dikumpulkan,” ujarnya.
Disinggung Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peluang terjadinya klaim kepemilikan usaha, pihaknya menjawab akan segera melakukan verifikasi ulang.
“Tentang itu, kita akan lihat dan lakukan verifikasi lagi, apakah sudah sesuai dengan data. Kita juga akan minta daftar online untuk kroscek,” terangnya.
Fakta adanya penerima Banpres UMKM yang tidak mempunyai usaha, Arie mengaku belum bisa menentukan sikap. Menurutnya, hal tersebut harus lebih dulu menunggu arahan dari Provinsi.
“Sementara ini kita belum tahu, mau diapakan fenomena itu. Karena dari Provinsi juga belum ada arahan. Jadi kita masih menunggu akan diapakan nanti,” pungkasnya.