JOMBANG, KabarJombang.com –Karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Puluhan orang di Jombang, Sabtu (21/11/2020) malam terjaring razia yustisi.
Puluhan orang yang terjaring razia saat asik nyangkruk itu akhirnya menerima sanksi. Pelanggar prokes itu disanksi push up.
Patroli rutin operasi yustisi Sabtu (21/11/2020) berada di sembilan tempat berbeda. Diantaranya di Jalan Gubenur Suryo, Jalan KH Akmad Dahlan, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan K.H. Wakhid Hasyim, Jalan Gusdur, Jalan Hayam Wuruk, menyasar ke tempat keramaian warung kopi atau caffe.
Perwira Pengawas Operasi Yustisi, AKP Moch Mukid, mengatakan, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi prokes. Operasi kali ini menjaring 32 orang. Mereka sedang ngopi di caffe atau pinggir jalan.
“Ada sebanyak 32 pelanggar yang kami temukan, 6 orang kita sita KTP, 8 sanksi sosial berupa push up 150 kali dan 18 orang teguran lisan. Pengunjung yang sedang ngopi juga kita cek suhu dengan thermo gun,” bebernya.
Mukid memaparkan, operasi kali ini sebagai implementasi Inpres No.6 tahun 2020, Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 serta perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Operasi melibatkan 37 personil gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Dishub Jombang. Operasi rutin dijalankan, mengingat tingkat kematian akibat Covid 19 di Jombang masih tinggi.
“Tingkat kematian di wilayah Jombang cukup tinggi dan tetap harus menjaga kesehatan diri dengan mengedepankan prokes” himbaunya.