JOMBANG, KabarJombang.com – Peristiwa ibu melahirkan sendiri hingga anaknya meninggal di RS Pelengkap Medical Center (RS PMC) Jombang, pada Agustus 2020 lalu, dinilai LSM Pos Paham, karena tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) atau manajemen rumah sakit tersebut yang amburadul.
Direktur Pos Paham, Nur Rohman mengaku pilu dengan peristiwa tersebut, karena terdapat unsur kelalaian petugas RS PMC. Dan berdasarkan regulasi yang belaku, pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh.
“Itu masuk UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kalau adanya kelalaian petugas masuk pada Pasal 46. Yang mengatur rumah sakit harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pasien dari kelalaian pelayanan petugas. Itu jelas aturannya,” terang Jaddab, sapaan akrab Nur Rohman, pada KabarJombang.com, Jumat (20/11/2020).
Disinggung adanya unsur kelalaian, apakah masuk ranah tindak pidana khusus, Nur Rohman menjawab, rumah sakit adalah badan pelayanan yang harus bekerja melayani masyarakat. Dan ketika ada yang dirugikan, sebenarnya sudah sebagai tindak pidana. Begitupun dengan sanksi yang diberikan juga jelas tertulis dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 46 tentang Tanggung Jawab Hukum.
“Dan Pasal 46 itu sangat jelas menerangkan, bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang maupun Jawa Timur, agar bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan pasien yang dirugikan, juga perlu adanya kompesasi perdata.
“Seharusnya di setiap kejadian terkait tindakan kelalaian oleh tim medis itu, di profesional kedokteran, ada namanya Majelis Kode Etik Kesehatan (MKEK). Ini tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap kode etik yang dilanggar oleh pelaku pelayan kesehatan,” tambah Jaddab.
Dinkes Jombang, kata dia, merupakan salah satu pemandu rumah sakit di Kota Santri ini yang harus memberikan sanksi tegas pada badan pelayanan seperti RS Pelengkap yang lalai dalam menangani kasus ibu melahirkan sendiri dan berujung kematian bayinya. Selain itu, mendorong para aparat penegak hukum untuk bisa masuk ranah hokum, menggunakan UU Nomor 44 Tahun 2009.
Dikatakannya, jika rumah sakit melakukan pelayanan tidak layak, malapraktik, seperti kasus ibu melahirkan sendiri itu, kemudian tidak ada pertanggungjawabannya, maka sudah selayaknya para pemangku kebijakan harus berani melakukan dan memutuskan sesuai hukum yang berlaku.
“Para pemangku kebijakan harus punya keberanian untuk menuntut atas kejadian tersebut sebagai evaluasi agar tidak terjadi pada rumah sakit lain. Dan kalau ini dibiarkan, malah menjadi sembrono, sebab ini persoalan nyawa,” paparnya.
Ia juga menerangkan, setiap rumah sakit tentu harus memiliki SPM yang jelas dan baku. “Persoalan ini dikembalikan ke Dinkes Jombang, agar RS Pelengkap diberikan sanksi. termasuk menagih janjinya Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi,” lanjutnya.
Menagih janji Mas’ud Zuremi, terkait pernyataannya yang meminta Polres Jombang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ini sebagai tindakan tegas dari pemangku kebijakan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa rumah sakit sebagai badan pelayanan medis benar-benar melayani masyarakat.
“Saat petugas medis rumah sakit itu melakukan kelalaian dalam tugasnya memberikan pelayanan, artinya manajemen mereka itu amburadul. Pasti tidak sesuai dengan SPM, di mana orang datang ingin mendapat pelayanan. Pasti ada tanya jawab dan lain sebagainya. Kan salah satu hal yang tidak boleh dilewati. Jika pelayanan seperti melahirkan itu bersifat umum ya. Tapi jika pelayanan melahirkan itu bersifat khusus, maka harus ada SPM,” sambungnya.