JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang menvonis 10 dari 13 pelaku pengeroyokan terhadap Abdulah Muzaka Yahya (15) seorang santri asal Desa Pasemban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, hingga meninggal dunia.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jombang yang diketuai oleh Eni Martiningrum terpisah dalam dua berkas perkara. Masing-masing selama 2 tahun penjara untuk 4 terdakwa. Serta 2 tahun 10 bulan bagi 6 terdakwa lainnya.
Sidang pembacaan putusan dilakukan dua kali, sebab berkas pemeriksaan dipisah. Pada sidang pertama, dihadirkan MIA (17), IK (16), AZA (16), serta KM (16). Mereka adalah pelaku penganiayaan di lokasi pertama. Atas perbuatannya, hakim mengganjar hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Hal ini berdasarkan secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekaligus memerintahkan supaya terdakwa dikembalikan ke Lapas,” ujar Hakim Ketua saat persidangan, Kamis (31/3/2016).
Sementara di sidang kedua, enam terdakwa lain dihadirkan. Masing-masing TZ (17), AWB (17), DJ (17), MA (17), HF (15), serta NH (17). Mereka melakukan pengeroyokan di lokasi kedua dan harus ditebus dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 10 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa, mempunyai waktu untuk berfikir dan menentukan sikap. “Selama 7 hari kedepan, jika tidak, keputusan Hakim dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuh Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Zaenal Fanani SH, Penasehat Hukum terdakwa mengaku akan berdiskusi dengan terdakwa serta keluarganya. Perihal vonis yang dijatuhkan, apakah nantinya akan banding atau menerima. “Hasilnya setelah kami melakukan diskusi tentang hal itu,” ungkapnya. (ari)