JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan terhadap bocah 12 tahun bernama Muhammad Alfian Rizki Pratama (12) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang di tempat wisata Kedung Cinet, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, mulai disidangkan, Selasa (17/11/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini, digelar secara virtual di tiga tempat dan berlangsung tertutup (e-court). Mengingat, terdakwa berinisial AHR masih di bawah umur.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Sedangkan, AHR berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang. Dan di ruang sidang PN Jombang, dihadiri kuasa hukum dan orang tua terdakwa.
Solahuddin, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang pertama yang digelar ini menghadirkan empat saksi, terdiri dari pihak keluarga korban, saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), “Juga mendengarkan kesaksian dari terdakwa sendiri,” kata Solahuddin usai persidangan.
Selain tertutup, ia mengatakan jika sidang digelar dengan cepat. Mengingat terdakwa masih tergolong anak-anak. “Rencananya memang sidang digelar cepat. Mungkin dua minggu ini sudah ada putusan, karena terdakwa tergolong masih anak-anak,”jelasnya.
Terdakwa AHR dijatuhi dakwaan tindakan pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 atau pasal 340 atau pasal 338 yang diatur dalam KUHP, yakni “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Baca Seebelumnya: Makam Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Kedung Cinet, Dibongkar