JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan penyelundupan narkoba di dalam paket kerupuk asin yang nyaris masuk ke Lapas Klas IIB Jombang, masih terus didalami Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Selain mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya, polisi juga terus berupaya menguak identitas pengirim terlarang tersebut, yang hingga kini masih misterius. Sebab, saat mengirim paket kerupuk tersebut, pelaku menggunakan identitas dan nomor handphone palsu, sehingga menyulitkan petugas melacaknya.
“Yang diduga narkoba, mau dikirim ke Labfor untuk menentukan jenisnya. Diuji dulu ke Labfor,” ujar AKP Mochammad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (15/11/2020).
Seperti diketahui, ada dua barang mencurigakan yang sengaja dilekatkan oleh pelaku di antara camilan dua kerupuk asin. Masing-masing dibungkus di dalam plastik berwarna hitam dan dilinting kecil cukup rapi. Satu plastik klip bening terdapat kristal diduga sabu-sabu. Sedangkan satu lagi berisi lima buah pil berwarna hijau diduga merupakan pil koplo.
“Kita periksakan ke Labfor karena pilnya juga tidak sama dengan dobel L. Ini warnanya hijau,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah barang diduga narkotika dan pil koplo ditemukan oleh petugas berada di dalam paket kerupuk asin yang dikirim seseorang. Paket tersebut sedianya untuk salah satu penghuni Lapas setempat.
Paket mencurigakan tersebut ditemukan petugas ketika memeriksa satu per satu barang kiriman untuk para penghuni Lapas, pada Rabu, 11 November 2020 sekitar jam 09.30 WIB lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua barang kiriman, orang yang mengirim paket tersebut terlihat terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Sehingga, petugas yang curiga langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.
Petugas lantas memeriksa dengan cara memencet satu per satu kerupuk berwarna dasar merah muda itu.
Dan benar saja, ada dua kerupuk kondisinya ‘gancet’ alias lekat, yang belakangan terkuak memang sengaja dilem menggunakan perekat oleh pelaku. Setelah dibuka, petugas mendapati dua bungkus kecil plastik berwarna hitam diduga berisi narkoba itu.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana menjelaskan, sesuai pesan yang ditulis pengirim pada bungkus paket, sedianya ‘kerupuk narkoba’ itu akan diberikan kepada salah satu penghuni lapas berinisial NC, narapidana dua kasus narkoba yang telah divonis penjara selama dua tahun.
“Yang berkas kedua masih belum putus. Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang untuk penanganan kasus ini,” pungkasnya.