JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kepala Desa (Kades) Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Sumarto, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumahnya, lantaran pihak pelapor telah mencabut kembali laporannya.
Tidak hanya Kades Sumarto, Wiwik (43) warganya sendiri yang diduga menjadi wanita idaman lain (WIL) si Kades saat peristiwa penggerebekan di dalam salah satu hotel di jalan Cempaka, Desa Kepuhkembeng, Kecatan Peterongan, Selasa (22/3/2016) lalu, juga diperbolehkan pulang.
“Kasusnya masih delik aduan, setelah laporan dicabut, maka kasusnya dihentikan,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Jum’at (25/3/2016)
Sebelumnya, Kades Sumarto menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, setelah diamankan anggota Polsek Peterongan terkait dugaan perbuatan asusila dengan Wiwik.
Keduanya kepergok saat keluar dari kamar hotel nomor 222 oleh PR, anak kandung Wiwik. Sempat terjadi cekcok mulut antara PR dan ibunya, kemudian PR menghubungi ayahnya dan dilanjutkan ke Polsek Peterongan. Sejumlah petugas yang datang langsung mengamankan TKP berikut sejumlah barang bukti berupa sprei, bill hotel serta ponsel keduanya. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Peterongan dan akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jombang.
Meski laporan dicabut, Kades Sumarto bakal tetap menghadapi tuntutan warganya yang menghendaki dirinya mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa. (rief)