JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ancaman beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang akan hengkang dari Kota Santri, pasca kenaikan UMK sebesar Rp 1.924.000 mulai menunjukkan kenyataan. Hal ini diperkuat saat PT Volma yang akan berencana hengkang dari Jombang pada 4 April 2016 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, PT Volma memang sudah menginformasikan bahwa akan hengkang dari Kabupaten Jombang. Meski untuk surat pemberitahuan secara resmi belum diterima pihaknya hingga saat ini. “Memang menurut HRD-nya, sudah memberitahunakan bahwa bulan April mendatang, PT Volma akan hengkang dari jombang dan berpindah di negara Vietnam,” katanya, Kamis (24/3/2016).
Selain itu, lanjut Heru, hingga awal bulan Januari 2016 lalu, sudah banyak karyawan dari PT Volma yang sudah mengajukan permintaan surat rekomendasi terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Dinasosnakertrans Kabupaten Jombang. “Mereka yang meminta surat tersebut memang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Sehingga mereka melakukan pengajuan surat tersebut,” ungkap Heru.
Dia menjelaskan, Ada sekitar 3.200 karyawan yang berada di PT Volma. Namun sudah ada sekitar 1.500 karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). “Sehingga sisanya akan terancam PHK lagi. Sebab perusahaan tersebut akan tutup,” bebernya.
Akibatnya, lanjut Heru, akan ada sekitar 3200 angka pengangguran yang akan menambah jumlah pengangguran yang di tahun 2015 kurang lebih mencapai 40 ribu orang di Kabupaten Jombang. (ari)