MEGALUH, KabarJombang.com – Surat Keputusan (SK) pemberhentian ER dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, sudah diterbitkan tertanggal 4 November 2020. Hanya saja, yang tidak hadir saat diundang penerimaan SK tersebut.
Bahkan dikabarkan, ER akan melakukan perlawanan atas keputusan pemberhentian dirinya. Sumber berinisial AI menyebut, desas-desus perlawanan itu, dengan mengajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Tapi ini desas-desus yang saya dengar, kalau yang bersangkutan tidak terima dan akan melakukan perlawanan ke PTUN. Untuk kebenarannya, kami belum mengetahui secara pasti,” kata AI, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan AI, meski tidak hadir dalam penyerahan SK pemberhentian dirinya, ada prosesi serah terima inventaris berupa sepeda motor, yang dilakukan suami ER ke pihak Pemdes.
“Orangnya nggak mau datang ke kantor balai desa. Padahal, Senin kemarin sempat masuk. Ini ada pengembalian inventaris motor, diserahkan suaminya kepada pihak Pemdes,” sambungnya.
Meski tak hadir, kata dia, pemberhentian terhadap ER tetap berlaku. “Sudah gugur tanggung jawab kita, dan yang bersangkutan tetap turun atau diberhentikan dari jabatannya,” ulasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SK pemberhentian yang diterbitkan Kepala Desa Sumberagung, setelah mendapat rekomendasi Camat Megaluh yang diajukan sebelumnya saat demo jilid dua warga setempat sesi dua.
Warga Sumberagung berunjukrasa, menuntut pencopotan dua oknum Perangkat Desa Sumberagung, yakni SP dan ER yang terjaring operasi yustisi saat sedang berduaan di salah satu vila di wilayah Pacet, Mojokerto, pada Jumat (16/10/2020) lalu. Padahal keduanya, sama-sama sudah berumah tangga.
Diketahui, SP yang menjabat jabatan Kaur Umum mengundurkan diri pasca warga berunjukrasa jilid pertama. Lantaran ER belum mengundurkan diri sebagai menjabat Kasi Pemerintahan,warga kembali berunjukrasa menuntut agar ER segera dicopot.