JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadaan 78 rumah burung hantu (Rubuha) senilai Rp 922 juta di Dinas Pertanian (Disperta) Jombang disorot LSM FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang).
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai Disperta Jombang terlalu ceroboh terkait pengadaan Rubuha. Mengingat anggaran yang dikeluarkan sangat besar, namun manfaatnya tidak signifikan bagi petani yang resah dengan hama tikus.
“Jika dihitung, harga Rp 11,8 juta per pagupon itu sangat luar biasa. Program bedah rumah saja kalah. Artinya, anggaran segitu sudah layak untuk bedah rumah. Ini sangat sangat disayangkan itu. Padahal dana Rp 9 juta saja, sudah bisa digunakan bedah rumah secara bertahap mulai dari atap atau lantai dulu,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Senin (2/11/2020).
Fattah juga berpendapat agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) atau Perbup (Peraturan Bupati) terkait pelarangan berburu burung jenis tertentu. Supaya kelestarian burung hantu Tyto Alba terjaga dan ekosistemnya tidak rusak.
“Ini pengadaan yang nggak masuk akal, harga Rp 11,8 juta terlalu mahal walaupun ada besi, galvalum, atau kayu, nggak sampai segitu, satu meter galvalum aja berapa?,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan, Rubuha senilai Rp 11.8 juta itu apakah sudah ada penghuninya atau belum? Pihaknya menuturkan, harusnya pengadaan Rubuha tersebut dikaji lebih dalam, Apakah dengan adanya Rubuha tersebut, bias membuat burung hantu singgah atau tinggal di tempat itu.
“Mengapa dibuat rumah burung hantu, itu kan perlu kajian mendalam. Apakah nantinya ada burung hantu yang akan singgah, kan keberadaan burung ini juga sudah langka,” ucapnya.
Selain dibuatkan policy pelarangan berburu satwa liar, pihaknya juga berharap supaya pengadaan yang dilakukan Disperta diawasi penegak hukum. Sebab, katanya, Disperta saat ini pun sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan soal pupuk bersubsidi.
“Tentunya hal ini harus dan perlu diawasi. Kemudian soal pupuk bersubsidi, dimana Disperta diperiksa Kejaksaan, harus terus dilanjutkan. Nanti kalau ini dibiarkan akan terus seperti ini. Jangan hanya dipanggil dan diperiksa saja, tapi harus berlanjut dan dibeberkan ke publik,” pungkasnya.