MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dua pria asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Jombang, di Desa Kademangan, kecamatan setempat, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 8,34 gram sabu-sabu, di dalam dua plastik klip masing-masing dengan berat kotor 7,09 gram dan 1,25 gram.
“Kedua pria yang kami tangkap itu, yakni Moch Saifudin alias Kenter (33) dan Moch Abdul Nasir (36),” kata AKP Moch Mukid, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, kata Moch Mukid, kedua sudah menjadi TO (target operasi) polisi. Hingga beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi valid terkait keberadaan keduanya.
Tanpa membuang waktu, polisi bergegas ke lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya. Kemudian, keduanya pun diringkus dan digelandang ke Mapolres Jombang.
Selain barang bukti 8,34 gram sabu-sabu, turut diamankan tiga pack plastik klip kosong, sepotong sedotan plastik sebagai skrop, sebuah timbangan elektrik warna silver. Juga tiga unit ponsel merek Samsung.
Kini, dua pria yang sehari-harinya sebagai pekerja pabrik dan juru parkir tersebut, harus mendekam di sel tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Moch Mukid.