JOMBANG, KabarJombang.com – Kondisi tak terawatnya wastafel portabel di sejumlah titik di Kabupaten Jombang, disikapi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Bidang Tata Bangunan dan Bina Instruksi Pekerjaan Umum PUPR Jombang, Edi Yulianto mengatakan, untuk perawatan hingga pengisian logistik yang berkaitan, sudah bukan wewenangnya.
“Di titik seperti Stadion, Alun-alun, bukan lagi kewenangan PUPR saat ini. Sementara, Kebonrojo dari awal memang bukan kewenangan PUPR,” ujar Edi, Selasa (27/10/2020).
Karena pengelolaan dan perawatan wastafel portabel sudah menjadi wewenang BPMPD(?). Sebab itu, katanya PUPR, tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
Berpindahnya kewenangan tersebut, lanjutnya, setelah PUPR mengirim berita acara ke BPMPD (Mungkin pihaknya salah sebut, karena BPMPD sudah tidak ada), sejak tanggal 27 Agustus 2020.
Edi menjelaskan, jumlah pengadaan tandon dan wastafel portabel, sejumlah sekitar 20 unit. Dan sudah disebar di antaranya di sekitar Jalan A Wahid Hasyim, dan Jalan Ahmad Yani.
Sebelum wewenang itu dipindahtangankan ke pihak BPMPD(?),wastafel portabel beserta tempat dan sabun cuci tangan tersebut, berasal dari Dinas PUPR. Sementara untuk pengisian airnya, ia mengatakan, meminta bantuan kepada BPMPD (?).
“Dulu kita selalu rutin mengisi air dan sabunnya. Kalau sekarang, lebih pas, silakan ditanyakan ke sana,” singkatnya.
Penyebutan pihaknya terkait wewenang tersebut pada BPMPD, sempat membuat bingung wartawan media ini. Sebab, organisasi perangkat daerah ini sudah tidak ada.
Karena berhubungan dengan aset daerah, KabarJombang.com mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat terkait hal tersebut.
“Kalau soal pengelolaan tandon dan wastafel portabel, menjadi wewenang BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” sebut salah satu stafi di BPKAD Jombang.