JOMBANG, KabarJombang.com – Kedapatan tidak memakai masker, beberapa warga di Jombang terkena sanksi. Diantaranya membersihkan fasilitas umum (Fasum) seperti membuang sampah. Selain itu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sanksi sosial ini diberikan kepada warga saat kedapatan tak pakai masker, ketika ada patroli pencegahan Covid-19 di Jalan Hayam Wuruk Jombang, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Perwira Pengawas Patroli Yustisi, AKP Moch Mukid, menjelaskan, sembilan orang tertangkap tangan tidak menggunakan masker saat melintas sekitar Jalan Hayam Wuruk, Jombang.
“Ada sebanyak sembilan orang pelanggar, empat orang membuat pernyataan dan penyitaan KTP sedangkan yang lima orang, diberi sanksi social, seperti membersihkan sampah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,”ucapnya pada KabarJombang.com Selasa (20/10/2020).
Menurut AKP Mukid, patroli skala besar gabungan dengan instasi terkait ini, dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan perda Provinsi Jatim nomor 02 tahun 2020.
Selain itu, lanjutnya, Perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang.
“Masyarakat sudah seharusnya patuh terhadap protokol kesehatan. Terlebih kasus kematian akibat Covid-19 di Jombang cukup tinggi, “tandas AKP Mukid yang Kasat Resnarkoba Polres Jombang itu.
Dalam patroli yustisi kali ini, melibatkan sekitar 43 personil gabungan Polres, Kodim 0814, dan Satpol PP Jombang.
“Patroli seperti ini akan kami tingkatkan, karena perkembangan Covid-19 semakin tinggi,” pungkasnya.