JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait beberapa rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan di Jombang yang izin operasionalnya sudah kadaluarsa. Karena pandemi Covid-19, ada kelonggaran selama setahun masih bisa beroperasi. Selanjutnya harus mengurus kembali izin operasional.
Demikian itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan, Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka untuk izin diperpanjang selama satu tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Subandriyah membenarkan bagi rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, yang izin penyelenggaraan atau operasional kadaluarsa ada perpanjangan selama setahun.
Menurut Subandriyah, demikian ini karena proses perpanjangan izin terkendala adanya bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Maka izin penyelenggaraan atau operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun.
“Izin tersebut diberikan terhitung sejak adanya status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah,” ujar Subandriyah dalam keterangan tertulis kepada KabarJombang.com, Kamis (15/10/2020).
Sementara untuk pengajuan permohonan izin dalam penyelenggaraan operasional oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk pertama kali. Baik rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.
Maka dapat dinyatakan memiliki izin untuk menyelenggarakan operasional dengan masa berlakunya paling lama satu tahun dan masih terhitung masih sama sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Subandriyah juga menandaskan izin penyelenggaraan operasional bagi rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya. Wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan menjalin kerja sama dengan beberapa pihak seperti BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.
Lebih lanjut Subandriyah menjelaskan, bagi yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan operasional kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk pertama kali.
“Karena terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Maka dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan operasional yang berlaku paling lama satu tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah,” terangnya.