Soal Hajatan, Satpol PP Beri Sanksi Pihak Pemilik Hotel dan Kepala Kemenag Jombang

Anggota Satpol PP saat memberikan sanksi denda ke pihak hotel yang ditempati hajatan Kepala Kemenag Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, akhirnya memberikan sanksi ke Kepala Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Taufiq Abdul Jalil dan pihak hotel yang ditempati hajatan.

Kepala Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin mengatakan, peninndakan kepada pihak hotel berupa sanksi denda. Hal ini, kata dia, atas perintah Kepala Satpol PP Jombang.

Baca Juga

“Untuk pengelola hotel, yang bersangkutan sudah kami denda,” jawab Haris Aminuddin lewat nomor WhatsApp-nya, Kamis (8/10/2020).

Pihaknya juga mengaku akan memberikan sanksi kepada Kepala Kemenag Jombang. Namun, kata dia, sanksi tersebut belum bisa dilakukan karena Kepala Kemenag Jombang sedang melakukan WFH (Work From Home).

“Untuk Kemenag, kita masih belum ketemu yang bersangkutan. Dikarenakan Kepala Kemenag sendiri juga sedang melakukan WFH,” ungkapnya. Hanya saja, pihaknya tidak menyebut sanksi yang diterapkan untuk Kepala Kemenag Jombang.

Pelanggaran kegiatan hajatan tersebut, jelas Haris Aminuddin, merupakan salah satu pelanggaran dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait