Terkait Meninggalnya Salah Satu Santri Ponpes Darul Ulum
PETERONGAN, (kabarjombang.com) – Meninggalnya Abdullah Muzaki Yahya (15), santri Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, akibat dianiaya teman satu pondoknya sendiri, menyita perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terjun langsung di PPDU yang menjadi lokasi kejadian, pada Jumat (4/3/2016).
Begitu tiba di lokasi, dua perwakilan dari KPAI, Ridwan (Bidang Keagamaan dan Budaya), dan Lutfi Khumaidi (Asisten Bidang Pendidikan), mereka langsung menuju ke kediaman Rochmatul Akbar atau akrab disapa Gus Bang, yang bertanggung jawab di bidang Keamanan dan Ketertiban Ponpes.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, perwakilan dari KPAI menanyakan banyak hal terkait peristiwa yang memilukan tersebut. “Kedatangan kami ke pesantren ini untuk melakukan pemantauan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu santri meninggal. Selain itu, kami berharap agar hak-hak anak tidak terabaikan dalam kasus ini. Lebih dari itu, para tersangka yang masih berusia belia ini tetap bisa memperoleh hak pendidikannya,” kata Lutfi saat ditemui usai pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut.
Meski begitu, KPAI menilai Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso kecolongan dalam kasus tersebut. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Ponpes agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lain waktu. “Dalam kasus ini, kita menganggap pihak pesantren kecolongan. Sehingga peristiwa pengeroyokan tersebut bisa terjadi,” beber Lutfi.
Dalam rekomendasinya, Lutfi menjelaskan, KPAI meminta agar pihak pesantren melakukan evaluasi tentang pola pengaduan, pola asuh, hingga pola keamanan. Semisal, ada rasio yang imbang antara jumlah santri dengan pendamping di asrama. Kemudian jumlah tenaga keamanan Ponpes yang disesuaikan dengan jumlah santri.
Lutfi juga meminta agar pola pengaduan juga ditata. Menurutnya, santri bisa nekad melakukan aksi main hakim sendiri, salah satunya bisa dipicu oleh lemahnya sistem pengaduan. “Ketika metode pengaduan maksimal, maka kalau ada masalah mereka lebih memilih melakukan pengaduan ketimbang main hakim sendiri. Hal-hal seperti itulah yang harus dijadikan evaluasi oleh PPDU,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Lutfi, yang tidak kalah penting adalah jangan sampai para tersangka yang notabene masih anak-anak itu kehilangan hak pendidikannya. Mereka harus tetap diberi porsi untuk melanjutkan pendidikan. Apalagi dalam waktu dekat akan ada ujian nasional. “Para pelaku jangan sampai kehilangan hak pendidikannya. Mereka masih anak-anak. Masa depan mereka masih panjang,” ungkapnya.
Namun demikian, dalam kasus ini, KPAI tidak melakukan pendampingan terhadap para tersangka. Sebab tugas KPAI hanya sebatas melakukan pemantauan, pengawasan, serta evaluasi atas proses hukum kasus tersebut.
“Dalam aturannya, anak harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, baik yang dilakukan pendidik, teman, maupun lainnya,” ujar Lutfi. (ari)