JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menuding aparat penegak hukum di Polres Jombang lemah dalam penindakan terhadap Galian C ilegal alias tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Jombang, Jum’at (4/3/2016)
Dia menilai, meninggalnya M Rafli Airlangga, bocah berusia 8 tahun asal Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, akibat tenggelam di bekas galian C, sebagai contoh dampak dari kelalaian penindakan pihak kepolisian terhadap banyaknya galian C ilegal yang ada di Kota Santri.
Menurutnya, dewan sudah sering mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih serius untuk menangani kasus galian C ilegal. Apalagi, dibentuknya Pansus Galian C beberapa beberapa waktu lalu guna mengusut banyaknya kasus galian C yang bermasalah. “Kita sudah sering mengingatkan untuk menutup semua galian C ilegal yang ada di Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) AKP Wahyu Hidayat. Menurutnya, tudingan yang diberikan pihak DPRD Jombang terkait lemahnya penindakan soal galian C ilegal tak sesuai kenyataan. Sebab menurutnya, beberapa kasus galian C sudah ditangani pihak polres.
“Dari pasca hearing dengan DPRD Jombang, khususnya Pansus Galian C beberapa waktu lalu, kita belum diberikan hasil dari hearing tersebut. Bahkan setelah hearing, pihak dewan sudah kami berikan hasil penindakan soal galian C dari beberapa tahun terakhir,” jelas Wahyu.
Pihaknya merinci dari beberapa tahun ke belakang hingga saat ini, sudah ada beberapa kasus Galian C ilegal yang ditanganinya dan sudah dalam proses persidangan. “Data yang kita berikan ke pihak DPRD pasca hearing kemarin dari tahun 2012 sampai 2015 sudah kita berikan kepada mereka. Dalam data tersebut, ada sekitar 19 kasus galian C yang sudah ditindak lanjuti. Namun yang terakhir galian yang ada di Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, masih dalam proses lidik,” tegasnya. (ari)