Pemerkosa Gadis SMA di Jombang Jadi Tersangka, Tiga Masih di Bawah Umur

Para pelaku saat digelandang di Mapolsek Mojowarno, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, hingga hamil, Sabtu (26/9/2020).

Sementara, empat pelaku yang sudah ditangkap, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga

Keempat pelaku dibekuk anggota Polsek Mojowarno, sekitar dua hari lalu setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

“Total pelaku ada 9 orang, dua masih berstatus saksi dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Ipda Agus Setiyani, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (26/09/2020).

Dalam pemeriksaan terungkap, para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut secara bersama-sama. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabulinya. Namun demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anaknya, Bunga alias IM (15). Pelajar SMA ini sudah lama tidak datang bulan. Orang tuanya yang curiga lantas memeriksakan IM. Kemudian diketahui, korban sudah hamil 6 bulan.

Korban lantas mengaku diperkosa oleh sejumlah pemuda sekitar bulan April 2020 lalu di areal persawaham Mojowarno. Kejadian itu, dialami korban setelah dirinya dijemput pemuda kenalannya berinisial B alias BAK.

Saat itu, B ternyata membawanya ke areal persawahan. Di sana, sudah ada sekitar delapan rekan pelaku yang sudah menggelar pesta minuman keras (Miras). Di tempat itu, korban lantas dicekoki miras dan dipaksa melakukan hubungan intim oleh beberapa pemuda yang sudah dalam keadaan mabuk.

Orang tua korban yang mendengar hal itu, lantas melaporkan kejadian yang menimpa puterinya ke polisi. Alhasil, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait