Dikeroyok oleh 13 Santri di Dua Lokasi, 1 Santri Masih DPO
JOMBANG, (kabarjombang.com) – Diduga dikeroyok 12 orang santri, AM (15) warga Dusun/Desa Paseban, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, yang juga salah satu santri Pondok Pesantren di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, meninggal dunia dalam perawatan medis di Rumah Sakit Airlangga Kecamatan Jombang, Minggu (28/2/2016) malam.
Kasus tersebut diketahui bermula Polres Jombang mendapatkan informasi dari jajaran Polres Jember bahwa ada salah satu keluarga yang melaporkan jika anaknya tewas saat dipondokkan di salah satu pondok di Jombang.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Jombang melakukan penyidikan. Dari penyidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan hasil. “Ada 12 tersangka yang kita amankan, 8 diantaranya santri dibawah umur, dan 4 tersangka lainnya santri dewasa di Pondok Pesantren di Kecamatan Peterongan. Namun, satu lagi tersangka sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab dia berasal dari salah satu pondok di Kecamatan Jombang,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (29/2/2016).
Wahyu menjelaskan kronologi kejadian, yakni sekitar habis sholat Isya, pada Sabtu (27/2) malam, korban dijemput dan dibawa di salah satu asrama pertama yang ditempati korban. Di tempat tersebut, korban dianiaya oleh sekitar 6 orang hingga jam 20.30 WIB. Selasai dianiaya di lokasi pertama, korban kembali dibawa para tersangka di lokasi kedua.
“Sekitar jam setengah 9 malam, korban kembali dibawa di asrama kedua, dan di lokasi tersebut, sudah ditunggu 7 orang pelaku. Dan dianiaya sampai jam 22.30 WIB,” beber Wahyu saat ditemui di ruangannya.
Dan sekitar jam 23.30 WIB, lanjut Wahyu, korban mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengelurkan busa. Mengetahui hal tersebut, pihak pondok akhirnya membawa korban ke rumah sakit. Namun saat dalam perawatan, korban meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB pada Minggu (28/2) malam.
“Dalam hasil penyelidikan, diduga para tersangka bermotif dendam. Sebab dalam pengakuannya salah satu tersangka pernah dimintai uang oleh korban bersama teman-teman korban yang ada di desa sekitar Pondok,” kata perwira pertama ini.
Beberapa terasangka yang sudah diamankan, diantaranya MIA (17) warga Kabupaten Bojonegoro, KAB (18) warga Kabupaten Bondowoso, KL (16) warga Pontianak Kalimantan Barat, IR (18) warga Kabupaten Pasuruan, AZ (16) warga Kalimantan timur, IK (16) warga Bandarlampung.
Dan tersangka di lokasi kedua, yaitu MA (17) warga Kalimantan Barat, serta NH (18) warga Sampang, TZ (16) warga Pangkalanbun Kalimantan Tengah, KA (18) warga Sumenep Madura, DJ (16) warga Malinan Kalimantan Utara, dan dua lainnya, ialah AMB ( 17) warga Lamongan, serta AF (14) warga Kabupaten Tuban.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga harus mendekam di jeruji besi. (ari)