JOMBANG, KabarJombang.com – Lanjutan kasus dana hibah KONI masih naik ke tahap penyidikan. Naiknya tahapan ini, berikutnya penyidik akan menenetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, terkait pemeriksaan kasus dana hibah KONI naik ke penyidikan.
“Kita sudah naik penyidikan, tujuan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan adanya alat bukti dan siapa tersangkanya,” ucapnya saat di hubungi KabarJombang.com, Selasa (22/9/2020).
Dengan begitu, artinya sudah langkah pro justitia tindakan hukum. Dan saat ini sedang mencari alat bukti guna menentukan tersangka.
Kasus dana hibah KONI naik ke tingkat penyidikan ini dbuktikan dengan terbitnya Sprindik (Surat perintah penyidikan) nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020, per tanggal 21 Sepetember.
Secara otomatis kasus ini akan mengalami penaikan status dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
“Kedepan sudah beralih status ke penyidikian, untuk menentukan siapa tersangkanya, dan apa alat buktinya,” katanya menegaskan.
Penaikan status penyidikan ini berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang dimiliki Kejaksaan.
“Dokumen di Kejaksaan sudah dinyatakan cukup untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami sepakat untuk meningkatkan kasus KONI ke tahap penyidikan,” katanya.
Kejari, sejauh ini sudah memeriksa 20 orang saksi untuk proses penyelidikan. Dari pemeriksaan dokumen secara detail pihak kejaksaan menemukan unsur kerugian negara sekitar Rp 100 hingga Rp 200 juta.
“Ketika sudah masuk penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan, ditemukan unsur kerugian negara yang lebih besar,” ungkapnya.
Dalam kasus KONI ada dua pos penggunaan anggaran yang cukup besar. Yaiti pos kesekretariatan dan Cabang olahraga (Cabor). Kedua pos tersebut terdapat laporan pengguaan anggaran. Anggaran tersebut dipakai untuk skretariat dan cabor.
“Untuk cabor, anggaran dibagi per cabang disesuaikan kebutuhan. Namun di lapangan dalam pelaksanaanya ada droping anggaran langsung ke cabor rata-rata 20 sampai 25 juta,” bebernya.
Berdasarkan dokumen laporan anggaran kegiatan ini. Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan secara detail.
“Sedangkan anggaran sekertariat mencapai Rp 700 juta per tahunnya. Kami pun melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh,” pungkasnya.