NGORO, KabarJombang.com – Hingga Minggu (20/9/2020) malam, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian kain kafan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Selain memintai keterangan dua orang saksi dan sejumlah pihak keluarga, juga disita sebuah piring seng. Diduga kuat, piring seng tersebut dipakai pelaku menggali makam Anis Purwaningsih (26) warga setempat.
Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sanjaya mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Sebab apa yang dilakukan pelaku itu merupakan adalah tindakan melanggar hokum. Pelaku juga terancam hukuman penjara 1,4 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan berupa alat piring yamg terbuat dari seng untuk menggali. Tindakan ini melanggar pasal 180 KUHP, dimana barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil atau memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu diancam 1 tahun 4 bulan,” bebernya.
Seperti diberitakan, peristiwa tersebut diketahui warga sore tadi sekitar jam 16.00 WIB di TPU Dusun Sumberbeji. Di mana, makam seorang perempuan muda yang baru sekitar dua hari dikuburkan terlihat ditemukan sudah dalam kondisi tergali dan berantakan. Sedangkan selembar kain kafan jasad wanita bernama lengkap Anis Purwaningsih (26) itu lenyap.
Diduga, kain ‘mori’ itu sengaja dicuri oleh orang tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Pelaku sengaja menggali kuburan tersebut kemudian mengambil kain pembungkus jenazah berwana putih itu.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Meski informasinya, pihak keluarga tak mempermasahkan kasus ini. Dan meminta makam itu ditutup kembali.