MOJOWARNO, KabarJombang.com – Nekat menipu berkedok jual beli tas sekolah, Ahmad Fatkhullah (35) asal jalan Sitarda, Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diringkus Unit Polsek Mojowarno, Jombang. Sementara dua rekannya, masih dalam pengejaran petugas.
Dia ditangkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yakni Asep Sumpena (22) asal kampung Kiaradodot, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, aksi penipuan tersangka itu terjadi pada 8 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB lalu. Lokasiya, di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Kalau dua rekannya, sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Identitasnya sudah kita kantong,” ungkap AKP Yogas, Minggu (20/9/2020).
Awalnya, lanjut Yogas, para pelaku bertemu korban untuk bertransaksi sektiar 90 lusin tas sekolah. Setelah pesanan selesai, korban mengirim pesanan tas tersebut. Namun, korban diminta menurunkan barang tersebut di depan sebuah ruko namun kondisinya tutup.
“Tersangka mengaku jika ruko tersebut miliknya, dan bilang ke korban kalau kunci ruko dibawa anak buahnya,” katanya.
Korban percaya begitu saja, dan menurunkan barang-barangnya sesuai permintaan tersangka. Sejurus kemudian, oleh rekan tersangka, korban diajak makan malam di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh dari ruko. Korban yang mengendarai truk box diminta rekan tersangka mengikutinya. Rekan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Keduanya pun beriringan. Namun rekan korban ternyata mengajak korban masuk ke jalan sempit di Desa Mojoduwur. “Setelah truk box tersebut berada di jalan buntu, rekan tersangka langsung meninggalkannya. Korban pun susah untuk putar balik,” jelasnya.
Di saat bersamaan, tersangka Fatkhullah bersama satu rekan lainnya, langsung menaikkan 90 lusin tas sekolah milik korban ke mobil boks jenis Grandmax nopol S 8201 WG. Setelah selesai, mereka pun pergi.
Korban yang sukses putar balik truk box-nya, kembali ke ruko di mana tas diturunkan sebelumnya. Namun, barang-barang sudah tidak ada di tempat. Sementara uang pesanan tas tersebut juga tidak diterimanya.
Merasa dikadali dan dirugikan, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Mojowarno. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta,” kata AKP Yogas.
Dan pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya meringkus Ahmad Fatkhullah di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. “Kepada petugas,
tersangka Fatkhullah akhirnya mengakui, jika dirinya merupakan salah satu pelaku,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 40 lusin tas sekolah yang disimpan di tempatnya, yakni Dusun Grogolan. “Kita juga mengamankan satu unit mobil boks Daihatsu Grandmax nopol S 8201 WG dan banner dengan tulisan toko grosir tas,” sebutnya.
Kini, tersangka Ahmad Fatkhullah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terancam dijerat Pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Yogas.