JOMBANG, KabarJombang.com – Masyarakat yang tinggal di Jombang, Jawa Timur, diminta tak memaksakan diri mengajukan permohonan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM, jika tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Muntholib, saat dikonfirmasi menyusul membludaknnya pemohon bantuan stimulus khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM ini, Senin (7/9/2020).
Muntholib mengakui, ada banyak pemohon memaksakan diri mendaftar. Meski mereka tahu tak memenuhi ketentuan. Di antaranya, sudah tercatat sebagai penerima Bansos Covid-19 bersumber dari Dana Desa dan Kemensos, serta masih memiliki tanggungan utang piutang perbankan.
“Kalau syaratnya tidak memenuhi, jangan dimasukkan. Tapi banyak juga yang tetap daftar. Contoh yang tidak menenuhi syarat sudah dapat bantuan dari Kemendes. Percuma nanti masuk juga akan kecoret nanti, NIK-nya kan kelihatan, lalu utang sangkutan bank ini juga tidak bisa masuk,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya tak melarang masyarakat mengajukan permohonan Bantuan Presiden senilai Rp 2,4 juta ini. Sebab, seluruh wewenang verifikasi berada di Kementerian Pusat. Di Jombang sendiri, penyerahan berkas permohonan Banpres tahap tiga ini, akan buka hingga Kamis, 10 September mendatang.
Sejauh ini, catatan Dinas Koperasi dan UMKM Jombang sudah sekitar 26 ribuan berkas pemohon yang masuk.
“Hari ini, sejak awal sudah masuk online 25.644 permohonan, kuota tidak ada, kuota nasional butuh 12 juta KPM, yang daftar silahkan saja, memang cukup banyak, tapi ada verifikasi perbankan,” pungkasnya.