JOMBANG, KabarJombang.com – Relokasi pedagang malam Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ke sejumlah tempat sejak 28 Agustus 2020 lalu, rupanya belum diketahui oleh anggota legislatif.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Jombang, Rohmad Abidin. Ia mengaku hingga Senin (31/8/2020) dirinya belum mendapatkan penjelasan secara rinci. “Sampai hari ini DPRD Jombang belum mendapatkan penjelasan dinas pasar berkenaan dengan relokasi pasar Mojoagung,” ucapnya, Senin (31/8/2020).
Pihaknya akan mengusulkan komisi B segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dalam Minggu ini ke pasar Mojoagung, untuk memahami keluh kesah pedagang Pasar Mojoagung. Seharusnya, lanjut dia, sebelum Pemkab atau Dinas Perindag Jombang memberlakukan kebijakan yang akan membawa dampak usaha para pedagang Pasar Mojoagung, paling tidak DPRD mendapatkan tembusan.
“Bagaimanapun pemindahan itu akan juga berdampak pada anggaran termasuk PAD,” katanya.
Selain sidak, pihaknya juga akan mengusulkan segera memangil dinas terakait ke Komisi B. “Kedua, komisi juga belum mendapatkan aspirasi. Tetapi dengan adanya berita-berita yang sampai ke kami, kami akan mengusulkan pemanggilan untuk hearing,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menilai, wabah Covid-19, tidak bisa serta merta dijadikan alasan memindahkan pedagang Pasar Mojoagung, yang akhirnya bisa merugikan para pedagang. Kesejahteraan pedagang, lanjutnya, tetap harus menjadi perhatian utama.
“Covid-19 ini sangat berdampak pada perekonomian. Diharapkan pemerintah daerah bijak dalam menerapkan kebijakan agar ekonomi tetap berjalan dengan baik. Apalagi pemindahan ada kesan paksaan atau ada indikasi pungli, dan tentunya akan merugikan para pedagang. Ini sangatlah tidak dibenarkan,” bebernya.
Sejak tanggal 28 Maret lalu, pedagang malam di belakang Pasar Mojoagung dialihkan ke sejumlah tempat. Ketika itu, pihak Dinas Perindag Kabupaten Jombang, mengatur lapak pedagang. Semula di belakang menjadi ke bagian samping dan depan pasar induk.
Dari proses pemindahan itu, beredar kabar adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli). Para pedagang diiming-iming oknum, bisa menempati tempat strategis asalkan mengeluarkan biaya. Hanya saja, sebagian pedagang mengaku, uang tersebut akhirnya dikembalikan setelah persoalan ini mengemuka.