TEMBELANG, (kabarjombang.com) – Meski melampaui batas waktu seperti yang dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Jombang, Darmadji, realisasi proyek rabat beton dari Dana Desa (DD) tahun 2015 senilai Rp115 juta, akhirnya dikebut.
Sebelumnya, Darmadji mengatakan, realisasi dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2015, hingga akhir Januari 2016. Durasi tersebut diberikan lantaran pencairan 20 persen DD tersebut dicairkan pada 28 Desember 2015.
Kepala Desa (Kades) Tampingmojo, M Na’im mengatakan, pembangunan jalan rabat beton di Dusun Tampingan sepanjang 150 meter segera diselesaikan. Sedangkan untuk pembangunan di Dusun Mojo sepanjang 200 meter sudah selesai.
“Kalau nggak ada halangan, dua hari lagi sudah selesai kok. Untuk volume sepanjang 350 meter, bukan 400 meter,” katanya di Balaidesa setempat didampingi Abdul Hafid, Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) ADD dan ADD, BPMD Kabupaten Jombang, Rabu (10/2/2016) lalu.
Semetara Abdul Hafid, membenarkan jika volume proyek tersebut sepanjang 350 meter. “Dalam RAB sebelumnya memang tertulis 400 meter. Tapi saat penyetujuan tim teknis, dana sebesar itu hanya cukup untuk volume 350 meter,” papar Hafid membenarkan.
Dia juga menambahkan, terkait molornya pekerjaan proyek tersebut lantaran faktor non teknis. Hal tersebut bisa terkategori force major atau bukan kehendak pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
“Jadi force major itu bukan hanya bencana alam. Tapi, iklim atau cuaca yang tidak mendukung untuk pengerjaan rabat beton juga terkategori force major. Sebab itu, nanti ada perubahan kontrak,” terang Hafid.
Sekedar diketahui, hal yang dapat digolongkan sebagai force major dalam kontrak kerja diantaranya, Bencana alam, termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam, termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial, termasuk bencana sosial diantaranya konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Pemogokan, kebakaran dan/atau gangguan industri lainnya. (rief)
Baca Juga : Soal Proyek DD Rp115 Juta di Tampingmojo, Ini Kata Kepala BPMPD Jombang