JOMBANG, Kabarjombang.com – Proses penetapan RSUD Jombang, terhadap pasien positif Covid-19, diprotes keluarga pasien. Terkait itu, Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran menanggapinya.
“Pasien tersebut betul positif. Diawali dengan hasil tes Imunoasai Eclia hasil reaktif kuat. Sehingga masuk dalam daftar suspek sesuai pedoman Covid-19. Selanjutnya wajib dilakukan swab yang hasilnya positif,”ucapnya pada Kabarjombang.com, Senin (10/8/2020).
Diegaskan Pudji, jika semua data ada di dalam berkas rekam medis. Yang pasti semua pasien selalu dilakukan konseling.
“Yang jelas semua pasien selalu dilakukan konseling baik pada pasien yang kesadaran baik maupun pada keluarga bagi pasien yang kesadaran nya sedang terganggu,”ujarnya.
Disinggung soal keluargana yang mengatakan tidak tahu kapan dilakukan swab dan juga diminta rapid dan isolasi. Menurut Pudji, swab adalah tindak lanjut hasil imunoasai eclia.
“Swab adalah tindak lanjut dari hasil imunoasai eclia ( imunologi ) pada pasien yang positif kuat, sehingga dilakukan Swab. Swab sendiri bukan tindakan invasif sehingga tidak memerlukan inform concern ( persetujuan keluarga ),”katanya.
Ditambahkan Pudji, justru swab adalah upaya penegakan diagnosa yang harus dilakukan petugas kesehatan secepatnya.
Sebelumnya keluarga pasien RSUD Kabupaten Jombang, memprotes prosedur rumah sakit dalam menetapkan pasien Covid-19. Hal ini disampaikan LA, warga Sumobito yang ayahnya berinisial Mad (66) meninggal dunia di RSUD Jombang.
Mad juga divonis positif Covid-19 oleh dokter dengan prosedur yang tidak transparan.
“Ayah saya masuk RSUD Jombang sebagai pasien stroke. Tapi dalam tempo kurang lebih 24 jam tanpa hasil Swab dinyatakan meninggal sebagai penderita Covid-19. Hasil swabnya dikasih telat,” jelasnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (8/8/2020).