JOMBANG, KabarJombang.com – PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai penyedia listrik bagi warga Indonesia, memberikan imbauan agar warga membayar listrik tepat waktu. Sebagai perusahaan BUMN, PLN akan tegas memberlakukan sanksi pemutusan jika pelanggan telat membayar tagihan listrik.
Manager ULP PLN Jombang, Nuraini menjelaskan, kebijakan pemutusan merupakan langkah terakhir pihak PLN. Ini terjadi, karena konsumen tidak segera membayarkan invoice (tagihan) yang dilayangkan PLN.
“Sebelum kita putus, seluruh pelanggan yang belum membayar listrik kita layangkan invoice sebelum tanggal 20 di setiap bulannya. Jika invoice tidak diindahkan, maka kita akan menindak sesuai prosedur yang ada,” tutur Nuraini pada KabarJombang.com, Jumat (7/8/2020).
Adapun mekanisme pemutusan oleh PLN Jombang, lanjutnya, dibagi menjadi tiga tahap dalam tiga bulan. Yaitu jika pelanggan telat bayar 1 bulan, tindakan yang diambil adalah pelanggan harus ikhlas sementara hidup tanpa listrik.
Jika telat membayar 2 bulan, alat pengukur dan pembatas (APP) atau mafhum disebut ‘meteran’ akan dilepas lalu dipindah ke meteran sistem Prabayar. “Kalau telat 3 bulan ini, harus siap kehilangan status pelanggan,” tandasnya.
Kebijakan tersebut, kata Nuraini, sebagai upaya agar pelanggan selalu tepat waktu dalam membayar tagihan listriknya. Invoice yang diberikan kepada pelanggan tersebut, sebagai pengingat jika pelanggan lupa belum membayar listrik.
“Jadi, untuk setiap pelanggan, jika tidak ingin diputusin PLN, tepat waktulah membayarnya sebelum tanggal 20. Kita sebagai perusahaan listrik, yang kita jual adalah listrik. Sebagai perusahaan juga memikirkan keberlangsungan dari sebuah perusahaan. Jadi tindakan itu sebagai langkahnya,” pungkasnya.