JOMBANG, Kabarjombang.com – Dampak pandemic Covid-19, banyak dirasakan beberapa golongan pelanggan PLN. Terkait itu PLN memberikan stimulus tarif listrik pada golongan industri, sosial, dan bisnis. Stimulus ini akan diberikan pada rekening bulan Agustus sampai Desember 2020.
“Stimulus kedua PLN akan diberikan kepada terdampak covid-19 golongan yang bergerak dalam bidang industri, sosial, dan bisnis pada Agustus sampai Desember 2020,”ujar Nuraini, Manager ULP PLN Jombang pada Jumat (7/8/2020).
Dikatakan, stimulus akan diberikan kepada golongan tersebut yang menggunakan daya listrik diatas 1300 VA. Akan dibebaskan dari biaya beban atas pemakaian listiknya.
Golongan ini akan bebaskan biaya beban jika memang listrik tidak digunakan. Sebagai contoh bisnis kecil yang sudah tidak dapat lanjut produksinya tapi masih makai lampunya saja.
“Kita lihat jika tidak melebihi biaya beban berarti akan dibebaskan dari tagihan. Mereka membayar sesuai pemakaian KWH nya, “jelasnya.
Stimulus kedua ini akan diberikan pada tagihan rekening Agustus sampai Desember 2020. Tentunya dengan ketentuan dan mekanisme yang sudah diatur dalam kebijakan stimulus kedua PLN ini.
Dengan menjalankan stimulus kedua yang sesuai kebijakan pemerintah dalam menangani covid-19 PLN siap membantu mereka yang terdampak.
“Kondisi karena pandemi memang banyak yang terdampak. Kebagai PLN sesuai dengan anjuran pemerintah siap melakukan kebijakan stimulus ini,”pungkasnya.