Pembuang Limbah Medis, Praktisi Hukum: Polres Jombang Tindak Tegas

Limbah medis yang berserakan di Desa Denanyar, Jombang. (Ft: Slamet Wiyoto).
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Terkait pembuangan limbah medis  berkategori B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarang tempat di Jombang, memantik reaksi seorang paktisi hokum.

Kepada pihak Polres Jombang, Praktisi Hukum Sholikin Rusli meminta agar bertindak tegas, terhadap pembuang limbah medis di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, terkait itu, sudah seringkali ia mengatakan jika kuncinya adalah penegak hukum. “Ketentuan hal itu sudah sangat jelas baik kategori pidananya, maupun mekanisme  penegak hukumnya,”ujar Sholikin Rusli Rabu (5/8/2020).

Ditegaskan, ketetuan tersebut bahkan di undang undang tentang PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sudah sangat progresif.

Diantaranya, di undang undang ini menganut konsep bahwa subjek hukum tidak hanya person tapi juga korporasi. “Artinya korporasi bisa diadili secara pidana, selain sanksi administrasi,” terangnya.

Terpisah Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho  mengatakan,  jika pembuangan sampah medis di sembarang tempat tersebut bukan ranahnya untuk menindak.

“Untuk pembuangan sampah medis yang sembarangan itu bukan ranah polisi.  Itu tugas pokok Sat Pol PP, kami cuma bisa mengimbau, “ujarnya melalui aplikasi whasap Rabu (5/8/2020) petang.

Ditanya apakah pembuangan limbah medis sembarangan tersebut tidak termasuk tindak pidana. AKBP Agung Setyo Nurgoho berjanji akan mempelajari terkait itu.

“Coba nanti kita akan pelajari dulu mas,”jawabnya singkat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait